Tiga Pria Diamankan Usai Gagahi Pelajar SMA di Bandar Lampung

Ketiga pelaku persetubuhan dibawah umur saat di Polresta Bandarlampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar SMA di Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista menjelaskan ketiga tersangka yakni inisial AK (23), NR (22) dan ADM (22). ketiganya sebagai pengangguran.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dari orang tua korban, usai mendapat pengakuan dari sang anak yang masih berusia 16 tahun setelah disetubuhi secara bergilir oleh ketiga pelaku pada akhir Agustus 2025.
"Kasus ini bermula saat pelaku ADM berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat dan berlanjut ke WhatsApp," kata Kompol Faria saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung Jumat (3/10/25).
Setelah itu lanjut Kompol Faria, pelaku mengajak korban untuk bertemu di kosan milik pelaku AK dengan diiming-imingi uang Rp 50 Ribu.
"Korban kemudian menyetujui ajakan pelaku ) bertemu di kosan tersebut, dimana dilokasi ADM ditemani pelaku lain yakni AK dan NR," katanya.
Ketiga tersangka jelas Kompol Faria, melakukan persetubuhan secara bergilir, setelah itu korban diberi uang sebesar Rp 50 ribu dari masing-masing pelaku.
Mengingat korban merupakan anak dibawah umur, Polresta Bandar Lampung beranggapan bahwa korban belum bisa berpikir secara dewasa.
Atas hal tersebut, Polresta Bandar Lampung masih melakukan pendampingan oleh unit penyidik PPA untuk mendapatkan pemulihan psikologisnya.
Terhadap ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan diancam menggunakan Pasal 81 UU perlindungan anak, dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Pelindo Kenalkan Dunia Kepelabuhanan di SMPN 41 Bandar Lampung
Jumat, 03 Oktober 2025 -
LPM UIN Raden Intan Lampung Sinkronisasi Magang Skema Dunia Kerja dan Luar Negeri
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Stadium General FUSA UIN RIL Bahas Link and Match Ilmu Keislaman dengan Dunia Kerja
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Buron 2 Tahun, Pelaku Penipuan Arisan Bodong di Lamtim Ditangkap
Jumat, 03 Oktober 2025