• Minggu, 05 Oktober 2025

‎Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Warung Pinggir Jalan Tulang Bawang

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 11.30 WIB
18

Tersangka saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satresnarkoba amankan seorang pria pengedar sabu berinisial JE (37), saat tengah berada di sebuah warung di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi sabu, satu kotak rokok merek Menara yang dijadikan tempat penyimpanan, satu lembar kertas timah, sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dan satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di warung tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

‎“Saat anggota tiba di lokasi, terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” kata Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, dalam keterangannya, Sabtu (04/09/2025).

Tersangka yang belakangan diketahui seorang wiraswasta asal Tulang Bawang, kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, JE dikenakan Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

‎Polres Tulang Bawang berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi. Sekecil apapun laporan Anda, sangat berarti bagi keselamatan generasi bangsa,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah. (*)