• Minggu, 05 Oktober 2025

PT SIP Mesuji Kembali Pasang Banner, Warga Diminta Kosongkan Lahan HGU Sebelum 8 Oktober

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 16.04 WIB
256

Pemasangan banner oleh PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Mesuji. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Untuk ketiga kalinya PT Sumber Indah Perkasa (SIP) memasang banner imbauan akan dilakukan penertiban terkait lahan HGU miliknya yang diduduki masyarakat dengan mengatasnamakan Masyarakat Adat Buay Mencurung.

Pemasangan banner tersebut dilakukan pada Jumat 03 Oktober 2025.

Humas PT Sumber Indah Perkasa, Ardiansyah menjelaskan, pemasangan banner imbauan kali ini merupakan bentuk upaya perusahaan dalam tahapan sebelum dilaksanakannya penertiban lokasi lahan HGU yang saat ini diduduki masyarakat, dengan batas waktu hingga 8 Oktober 2025.

"Sebanyak lima titik lokasi yang telah kami pasang imbauan di antaranya MR 4 Blok G 21, MR 3 Blok H 17, Blok H 18/19, MR 2 Blok H 21, dan MR 3 Blok H 16,” kata Ardiansyah, Sabtu (04/10/2025).

Baca juga : PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum

Ardi menambahkan bahwa imbauan penertiban lokasi lahan HGU yang dilakukan perusahaan saat ini bukanlah yang pertama kali, melainkan sudah yang ketiga kalinya. Namun, masyarakat tetap tidak menghiraukannya.

Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh perwakilan Masyarakat Adat Buay Mencurung, Saidi, bersama Pemerintah Daerah, Kepolisian, serta pihak-pihak terkait.

Baca juga : Konflik Lahan PT SIP di Mesuji, Pj Bupati Tekankan Pendudukan Lahan Harus Diakhiri

Adapun terdapat beberapa poin, di antaranya :

  1. Masyarakat Adat Buay Mencurung bersedia meninggalkan areal perkebunan kelapa sawit PT SIP pada Senin, 21 Agustus 2023.
  2. Pihak Dinas Perkim Kabupaten Mesuji, BPN Mesuji, Kejari Mesuji, dan Kesbangpol Mesuji akan ikut mendampingi serta berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait proses penelusuran warkah pembebasan tanah/lahan HGU perkebunan PT SIP yang dimulai pada 4 September 2023, dan hasilnya akan disampaikan kepada kuasa Masyarakat Adat Buay Umpu/Buay Mencurung sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  3. Apabila kedua belah pihak terbukti melanggar hasil kesepakatan atau ketentuan, maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga : Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil

"Semua tahapan telah kami laksanakan hingga hari ini. Oleh karena itu, kami berharap kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU milik perusahaan untuk segera mengosongkannya," tegasnya.

"Sebab, pada 8 Oktober 2025 besok akan dilakukan penertiban bersama pihak-pihak terkait, mengingat lahan tersebut akan segera kami tanami,” tutupnya. (*)