• Minggu, 05 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sidomulyo Tanggamus

Minggu, 05 Oktober 2025 - 14.34 WIB
15

AA (27) pencuri motor di Sidomulyo Tanggamus saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus – Polres Tanggamus kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Peringatan ini disampaikan menyusul tertangkapnya seorang pria berinisial AA (27), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, yang kedapatan mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, menjelaskan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (2/10/2025) pagi, hanya beberapa hari setelah laporan kehilangan masuk.

“Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi F 4788 JZ berhasil diamankan bersama tersangka. Ia mengaku sengaja mengambil kendaraan tersebut untuk dimiliki sendiri,” kata Khairul, Minggu (5/10/2025).

Kasus ini bermula saat korban, Iman (50), memarkir motornya di halaman rumah seorang teman pada Rabu (24/9/2025). Karena kunci ditinggalkan di atas meja, pelaku yang kebetulan melintas langsung memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur motor.

Menurut Khairul, faktor kelalaian seringkali menjadi pintu masuk terjadinya kejahatan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga kendaraannya.

“Kami meminta warga selalu mencabut kunci saat meninggalkan kendaraan, menambah pengaman seperti kunci ganda, serta memilih lokasi parkir yang aman. Kejahatan muncul karena ada peluang,” tegasnya.

Polres Tanggamus memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal. AA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)