• Senin, 06 Oktober 2025

Bawa Pistol Tanpa Izin, Pria Asal Rajabasa Ditangkap Polisi

Senin, 06 Oktober 2025 - 13.41 WIB
31

AP (32), warga Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, saat ditampilkan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial AP (32), warga Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, ditangkap aparat Kepolisian karena kedapatan membawa senjata api tanpa izin.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, penangkapan dilakukan di dekat pintu masuk Perumahan Nunyai Jaya, Kelurahan Rajabasa.

“Penangkapan bermula saat anggota Reskrim Polsek Kedaton melaksanakan kegiatan hunting di sejumlah lokasi rawan tindak kriminalitas. Ketika itu, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan,” ujar Alfret, Senin (6/10/25).

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol beserta empat butir amunisi yang diselipkan di celana pelaku.

“Senjata ini bukan rakitan, melainkan merek Zoraki kaliber 7,65 milimeter, dan dalam kondisi berfungsi untuk menembakkan peluru,” ungkapnya.

Kombes Alfret menambahkan, pihaknya masih mendalami asal usul senjata tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, pistol itu diambil dari lemari milik orang tuanya.

“Saat ini orang tuanya masih kami cari karena sedang berada di Pulau Jawa. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Perbakin dan akan melakukan pengecekan ke DIK untuk mengetahui data pemilik senjata tersebut pertama kali,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membawa senjata api hanya untuk gaya-gayaan.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)