• Selasa, 07 Oktober 2025

Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum

Senin, 06 Oktober 2025 - 13.21 WIB
67

Bendahara Desa Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam Lampung Barat, Gunawan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dugaan penggelapan dana ketahanan pangan di Pekon (Desa) Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, kian menjadi sorotan. Pasalnya, Bendahara Desa setempat, Gunawan, yang disebut-sebut menggelapkan dana tersebut hingga kini belum juga mengembalikan uang negara itu.

Padahal, pada perjanjian awal disepakati bahwa dana akan dikembalikan paling lambat 27 September 2025. Namun, hingga hari ini tak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi kesepakatan tersebut.

Kondisi ini dibenarkan Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Lampung Barat, Musadi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini bendahara belum mengembalikan dana yang bersumber dari Dana Desa (DD).

“Dana itu belum dikembalikan. Kami masih menunggu arahan langsung dari Inspektur untuk langkah selanjutnya, apakah akan dilimpahkan ke Irban V untuk investigasi lebih mendalam,” jelas Musadi baru-baru ini.

Menurutnya, jika dalam investigasi ditemukan bukti kuat, kasus ini bisa saja dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, dugaan penggelapan dana tersebut sudah masuk ke ranah pidana.

“Kalau memang ada bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan diteruskan ke APH karena dana desa adalah uang negara,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Air Hitam, Gustian Afriza, mengaku belum menerima laporan resmi terkait progres pengembalian dana dari Bendahara Desa Sinar Jaya. “Kami akan segera melakukan kroscek mengenai hal ini. Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu Pj Peratin (Kepala Desa) Sinar Jaya, Harsono tidak memberikan respon saat diminta keterangan meskipun sudah dihubungi beberapa kali melalui sambungan WhatsApp dan Telpon miliknya.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan, mengingat dana ketahanan pangan seharusnya digunakan untuk mendukung program pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekedar diketahui, selain menggelapkan anggaran ketahanan pangan, Gunawan juga diketahui menggelapkan anggaran honor 14 aparatur Pekon (Desa) senilai 62 juta, namun anggaran tersebut sudah dikembalikan beberapa waktu lalu setelah aparat melapor ke Polres Lampung Barat.

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainudin Hasan, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara.

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kasus dugaan penggelapan anggaran honor aparatur desa dan anggaran ketahanan pangan di Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, yang menyeret nama bendahara pekon setempat, Gunawan.

Kasus tersebut mencuat setelah aparat pekon melaporkan dugaan penggelapan anggaran dengan total kerugian mencapai Rp122 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp62 juta merupakan honor aparatur desa, sementara Rp60 juta lainnya berasal dari anggaran ketahanan pangan.

Dari dua pos anggaran tersebut, uang honor aparatur desa sebesar Rp62 juta telah dikembalikan pada Jumat (29/8/2025), usai kasus itu diadukan ke pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini dana ketahanan pangan sebesar Rp60 juta belum dikembalikan oleh yang bersangkutan.

Menurut Zainudin, meski sebagian dana sudah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang.

“Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur pidana tetap ada meskipun pelaku sudah mengembalikan kerugian negara,” kata Zainudin saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 4 UU Tipikor ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Artinya, lanjut Zainudin, pengembalian uang hasil korupsi hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus pidananya. Dengan demikian, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.

“Aparat penegak hukum masih punya hak untuk menindaklanjuti perkara ini. Dalam kasus tipikor, pengembalian kerugian negara hanya menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman, bukan alasan untuk membebaskan pelaku,” tegasnya. (*)