Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum

Bendahara Desa Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam Lampung Barat, Gunawan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Dugaan penggelapan dana ketahanan pangan di Pekon (Desa) Sinar Jaya,
Kecamatan Air Hitam, kian menjadi sorotan. Pasalnya, Bendahara Desa setempat,
Gunawan, yang disebut-sebut menggelapkan dana tersebut hingga kini belum juga
mengembalikan uang negara itu.
Padahal, pada
perjanjian awal disepakati bahwa dana akan dikembalikan paling lambat 27
September 2025. Namun, hingga hari ini tak ada itikad baik dari yang
bersangkutan untuk memenuhi kesepakatan tersebut.
Kondisi ini dibenarkan
Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Lampung Barat, Musadi. Ia menegaskan
bahwa hingga saat ini bendahara belum mengembalikan dana yang bersumber dari
Dana Desa (DD).
“Dana itu belum
dikembalikan. Kami masih menunggu arahan langsung dari Inspektur untuk langkah
selanjutnya, apakah akan dilimpahkan ke Irban V untuk investigasi lebih
mendalam,” jelas Musadi baru-baru ini.
Menurutnya, jika dalam
investigasi ditemukan bukti kuat, kasus ini bisa saja dilimpahkan kepada Aparat
Penegak Hukum (APH). Sebab, dugaan penggelapan dana tersebut sudah masuk ke
ranah pidana.
“Kalau memang ada
bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan diteruskan ke APH karena dana
desa adalah uang negara,” tegasnya.
Sementara itu, Camat
Air Hitam, Gustian Afriza, mengaku belum menerima laporan resmi terkait progres
pengembalian dana dari Bendahara Desa Sinar Jaya. “Kami akan segera melakukan
kroscek mengenai hal ini. Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk,”
ujarnya.
Sementara itu Pj
Peratin (Kepala Desa) Sinar Jaya, Harsono tidak memberikan respon saat diminta
keterangan meskipun sudah dihubungi beberapa kali melalui sambungan WhatsApp
dan Telpon miliknya.
Kasus ini menimbulkan
keprihatinan, mengingat dana ketahanan pangan seharusnya digunakan untuk mendukung
program pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekedar diketahui,
selain menggelapkan anggaran ketahanan pangan, Gunawan juga diketahui
menggelapkan anggaran honor 14 aparatur Pekon (Desa) senilai 62 juta, namun
anggaran tersebut sudah dikembalikan beberapa waktu lalu setelah aparat melapor
ke Polres Lampung Barat.
Sebelumnya
diberitakan, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainudin Hasan,
menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur
pidana dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lain yang merugikan
keuangan negara.
Pernyataan ini ia
sampaikan menanggapi kasus dugaan penggelapan anggaran honor aparatur desa dan
anggaran ketahanan pangan di Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten
Lampung Barat, yang menyeret nama bendahara pekon setempat, Gunawan.
Kasus tersebut mencuat
setelah aparat pekon melaporkan dugaan penggelapan anggaran dengan total
kerugian mencapai Rp122 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp62 juta merupakan
honor aparatur desa, sementara Rp60 juta lainnya berasal dari anggaran
ketahanan pangan.
Dari dua pos anggaran
tersebut, uang honor aparatur desa sebesar Rp62 juta telah dikembalikan pada
Jumat (29/8/2025), usai kasus itu diadukan ke pihak kepolisian. Namun, hingga
saat ini dana ketahanan pangan sebesar Rp60 juta belum dikembalikan oleh yang
bersangkutan.
Menurut Zainudin,
meski sebagian dana sudah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapus
unsur pidana. Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam
undang-undang.
“Berdasarkan UU Nomor
31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, unsur pidana tetap ada meskipun pelaku sudah mengembalikan kerugian
negara,” kata Zainudin saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, dalam
Pasal 4 UU Tipikor ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Artinya, lanjut
Zainudin, pengembalian uang hasil korupsi hanya dapat dipertimbangkan sebagai
faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus pidananya. Dengan demikian,
aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.
“Aparat penegak hukum
masih punya hak untuk menindaklanjuti perkara ini. Dalam kasus tipikor,
pengembalian kerugian negara hanya menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan
hukuman, bukan alasan untuk membebaskan pelaku,” tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemutakhiran Data Triwulan III, KPU Lampung Barat Catat 225.530 Pemilih
Senin, 06 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Barat Salurkan Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu, Kurangi Kesenjangan di Sekolah
Senin, 06 Oktober 2025 -
Lampung Barat Tambah Satu Dapur MBG di Suoh, Total 2 SPPG
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Labkesmas Rp 13,5 Miliar di Lampung Barat Ditargetkan Beroperasi Awal 2026
Jumat, 03 Oktober 2025