• Selasa, 07 Oktober 2025

Nekat Jebol Plafon, Warga Way Urang Ditangkap Polisi Usai Gondol Rp13 Juta

Senin, 06 Oktober 2025 - 13.55 WIB
18

Pelaku pembobolan rumah SA saat ditangkap Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria di Kalianda nekat membobol plafon rumah warga demi mencuri uang Rp13 juta. Aksi ini berakhir tragis ketika pelaku berinisial SA (44), warga Perumnas Bumi Way Urang, diciduk polisi di rumahnya saat tengah tertidur pulas.

Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis (2/10/2025) di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Korban berinisial T (33) terkejut saat mengetahui uang tunai miliknya yang disimpan di lemari kamar tidur raib. Tidak ada kerusakan pada pintu, namun setelah ditelusuri, plafon kamar ditemukan jebol.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku masuk ke rumah dengan cara ekstrem: memanjat tembok menggunakan tangga, naik ke atap, lalu menjebol plafon untuk menyusup langsung ke kamar korban. Setelah mengambil uang, pelaku keluar melalui jalur yang sama, tanpa disadari oleh penghuni rumah.

Korban segera melapor ke Polsek Kalianda. Tim Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), identitas dan lokasi pelaku berhasil dikantongi.

Dua hari kemudian, Sabtu dini hari (4/10/2025) pukul 02.00 WIB, polisi bergerak cepat dan meringkus SA di kediamannya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan menunjukkan lokasi penyimpanan uang curian.

Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja cepat aparat dalam merespons laporan masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari dua hari,” ungkap IPTU Sulyadi.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp13.100.000 dalam berbagai pecahan dan sepasang sandal jepit warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini SA ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

IPTU Sulyadi juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di rumah, serta menambahkan sistem keamanan tambahan.

“Kami minta masyarakat untuk memasang kunci ganda, CCTV, atau alarm rumah. Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi agar bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya. (*)