Nekat Jebol Plafon, Warga Way Urang Ditangkap Polisi Usai Gondol Rp13 Juta

Pelaku pembobolan rumah SA saat ditangkap Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Seorang pria di Kalianda nekat membobol plafon rumah warga demi
mencuri uang Rp13 juta. Aksi ini berakhir tragis ketika pelaku berinisial SA
(44), warga Perumnas Bumi Way Urang, diciduk polisi di rumahnya saat tengah
tertidur pulas.
Kasus pencurian ini
terjadi pada Kamis (2/10/2025) di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda,
Kabupaten Lampung Selatan. Korban berinisial T (33) terkejut saat mengetahui
uang tunai miliknya yang disimpan di lemari kamar tidur raib. Tidak ada
kerusakan pada pintu, namun setelah ditelusuri, plafon kamar ditemukan jebol.
Penyelidikan polisi
mengungkap bahwa pelaku masuk ke rumah dengan cara ekstrem: memanjat tembok
menggunakan tangga, naik ke atap, lalu menjebol plafon untuk menyusup langsung
ke kamar korban. Setelah mengambil uang, pelaku keluar melalui jalur yang sama,
tanpa disadari oleh penghuni rumah.
Korban segera melapor
ke Polsek Kalianda. Tim Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung
Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan
olah tempat kejadian perkara (TKP), identitas dan lokasi pelaku berhasil
dikantongi.
Dua hari kemudian,
Sabtu dini hari (4/10/2025) pukul 02.00 WIB, polisi bergerak cepat dan
meringkus SA di kediamannya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku mengaku
telah melakukan pencurian dan menunjukkan lokasi penyimpanan uang curian.
Kapolsek Kalianda,
IPTU Sulyadi, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan
buah dari kerja cepat aparat dalam merespons laporan masyarakat.
“Begitu laporan kami
terima, anggota langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari dua hari,”
ungkap IPTU Sulyadi.
Barang bukti yang
diamankan berupa uang tunai Rp13.100.000 dalam berbagai pecahan dan sepasang
sandal jepit warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini SA ditahan
di Polsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan.
IPTU Sulyadi juga
mengimbau warga untuk lebih waspada dan tidak menyimpan uang dalam jumlah besar
di rumah, serta menambahkan sistem keamanan tambahan.
“Kami minta masyarakat
untuk memasang kunci ganda, CCTV, atau alarm rumah. Kalau ada aktivitas
mencurigakan, segera laporkan ke polisi agar bisa kami tindaklanjuti,”
tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Terekam CCTV, Pencuri Motor Mahasiswi di Supermarket Chandra Natar Ditangkap
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
JTO Way Urang Dinilai Tak Efektif, Truk ODOL Putar Arah Lewat Tol Hindari Timbangan
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Kampung Nelayan Merah Putih Hadir di Kalianda Lamsel, Pemerintah Pusat Siapkan Rp 30 Miliar
Selasa, 30 September 2025 -
Santai Masuk Tol, Aksi Pemotor di Lampung Viral
Senin, 29 September 2025