Pemkab Way Kanan Susun Aturan Baru, Pastikan Belanja Tidak Terduga Lebih Transparan

Pematangkan penyusunan Raperbup terkait tata cara penganggaran hingga monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Senin (6/10/2025). Foto: Dok/Setdakab Way Kanan.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga (BTT).
Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Senin (6/10/2025).
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, menuturkan bahwa Raperbup ini sangat penting untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan BTT agar setiap pengeluaran pemerintah daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Penyusunan aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen Pemkab Way Kanan dalam menjaga kepercayaan publik. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberi masukan melalui kolom komentar, media sosial, maupun email resmi Bagian Hukum,” jelas Aris.
Ia menambahkan, belanja tidak terduga kerap digunakan untuk membiayai kebutuhan mendesak, seperti penanggulangan bencana, kondisi darurat kesehatan, maupun kebutuhan lain yang sifatnya tidak bisa diprediksi.
Karena itu, keberadaan Raperbup ini diharapkan menjadi penguat tata kelola keuangan daerah.
Menurut Aris, tanpa aturan yang jelas, penggunaan BTT rawan menimbulkan persoalan.
"Dengan adanya Raperbup, pemerintah daerah memiliki acuan yang kuat sehingga penyerapan anggaran lebih efektif sekaligus sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Rapat pembahasan tersebut juga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
Keterlibatan kedua instansi tersebut dinilai penting karena memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.
Penyusunan Raperbup BTT ini menjadi langkah preventif agar penggunaan dana tak terduga tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Selain itu, aturan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara perangkat daerah dalam menjalankan program yang membutuhkan respon cepat.
Pemkab Way Kanan optimistis, jika Raperbup ini disusun dengan matang dan melibatkan partisipasi publik, maka pengelolaan belanja tidak terduga dapat lebih efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Way Kanan Susun KLHS RTRW 2025–2045, Pastikan Pembangunan Ramah Lingkungan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Jembatan Way Giham Way Kanan Rusak, Kendaraan Berat Dibatasi 28 Ton
Rabu, 08 Oktober 2025 -
ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa, Diamankan Saat Coba Temui Bupati OKI
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Rumah Sakit Urip Sumoharjo Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
Jumat, 03 Oktober 2025