Pemprov Lampung Siapkan Uang Tali Asih Bagi Warga Terdampak Penertiban Lahan Sabah Balau

Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, saat dimintai keterangan, Senin (6/10/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan skema uang tali asih
bagi masyarakat yang terdampak penertiban tahap kedua di lahan milik pemerintah
yang berlokasi di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten
Lampung Selatan.
Plt Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri,
mengatakan bahwa pemberian tali asih ini merupakan bentuk perhatian pemerintah
terhadap warga yang terdampak penertiban aset daerah.
"Kami sedang
menyusun skenario pemberian uang tali asih bagi masyarakat terdampak.
Prinsipnya, kami ingin agar proses penertiban ini berjalan humanis dan adil,
sehingga warga yang terdampak tetap mendapatkan perhatian," ujarnya saat
dimintai keterangan, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, saat
ini Pemprov Lampung tengah melaksanakan penerbitan surat pemberitahuan (SP 2)
kepada warga yang bangunannya berada di atas lahan milik pemerintah tersebut.
"Untuk tahap
kedua ini sudah kami kirimkan surat pemberitahuan kepada sekitar 30 rumah. Kami
lakukan pendekatan secara persuasif agar masyarakat menertibkan sendiri
bangunannya," katanya.
Nurul menambahkan,
penertiban akan dilakukan setelah seluruh proses pemberitahuan selesai.
"Setelah
pemberitahuan tahap ketiga yang direncanakan minggu depan, baru kami jadwalkan
pelaksanaan eksekusi di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum
Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menjelaskan bahwa tahapan penertiban sudah
dimulai sejak dua minggu lalu melalui pengembalian batas oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Lampung Selatan.
Langkah tersebut
dilakukan guna memastikan kejelasan batas tanah sesuai sertifikat antara
kepemilikan milik Pemprov dan juga kepemilikan masyarakat sekitar.
"Pemprov tidak
ingin mengambil hak yang bukan miliknya. Karena itu, pengembalian batas menjadi
dasar sebelum tahapan penertiban dilakukan," kata Faisal.
Menurut Faisal,
setelah pengukuran ulang, Pemprov melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama pada Rabu (1/10).
Selanjutnya, SP kedua dijadwalkan terbit pada Senin (6/10).
Ia menyebutkan, total
ada 30 objek yang terdampak penertiban. Dari jumlah tersebut, sekitar separuh
hanya terkena sebagian bangunan, sedangkan sisanya terdampak penuh.
Sementara untuk luas
lahan sendiri yang memiliki sertifikat seluas 6 hektare. Namun, area yang
terdampak penertiban diperkirakan hanya sekitar 2 hektare. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Dorong Pemprov Lampung Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
Senin, 06 Oktober 2025 -
Dies Natalis ke-11, Itera Teguhkan Komitmen Cetak SDM Unggul untuk Sumatera
Senin, 06 Oktober 2025 -
UBL Resmikan Program Studi Doktor (S3) Hukum, Perkuat Komitmen dalam Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia
Senin, 06 Oktober 2025 -
Bawa Pistol Tanpa Izin, Pria Asal Rajabasa Ditangkap Polisi
Senin, 06 Oktober 2025