• Rabu, 08 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur

Senin, 06 Oktober 2025 - 11.14 WIB
24

Pelaku saat diamankan di Polres Lampung Timur. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Sukadana pada Senin (29/9) dini hari. Seorang pria berinisial ST (38), warga Dusun Kayu Tabu, Desa Sukadana, ditangkap tanpa perlawanan setelah melakukan aksi bejat terhadap seorang perempuan di wilayah tersebut.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur pada Kamis (2/10).

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, menjebol atap, lalu masuk ke kamar korban. Saat itu, pelaku mengancam dengan senjata tajam untuk melancarkan aksinya,” jelas Boyoh, Sabtu (4/10).

Usai kejadian, korban segera melapor kepada keluarganya yang kemudian meneruskan laporan ke Polres Lampung Timur. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, ST mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, hasil visum et repertum, serta sebilah pisau badik sepanjang 33 cm yang digunakan pelaku untuk mengancam.

“Pelaku kini ditahan di Polres Lampung Timur dan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Boyoh.

Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat. (*)