• Selasa, 07 Oktober 2025

Buronan Kasus Penggelapan Motor di Metro Akhirnya Ditangkap Setelah Tiga Bulan Sembunyi

Selasa, 07 Oktober 2025 - 10.29 WIB
431

LHG (28) pencuri motor di Metro saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Aksi tipu-tipu dengan modus pinjam motor kembali memakan korban. Kali ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria muda berinisial LHG (28), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah berbulan-bulan menghilang dan bersembunyi di sebuah kontrakan wilayah Tejosari, Metro Timur, pada Senin (6/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kapolsek Metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan pelacakan digital terhadap keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi.

“Pelaku LHG kami amankan di kontrakannya di Tejosari tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Kasus ini sudah cukup lama kami dalami karena pelaku sempat kabur dari kediamannya,” kata Kapolsek kepada awak media, Selasa (7/10/2025).

Kasus bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Kopindo, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Pelaku mendekati korban berinisial J (43), yang dikenalinya secara kasual di lingkungan sekitar.

Dengan dalih ingin meminjam motor Honda Vario 125 warna biru untuk mengambil uang di rumahnya, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

Namun, hingga berhari-hari motor tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat mendatangi rumah pelaku di Yosodadi, namun pihak keluarga justru menyatakan pelaku tidak diketahui keberadaannya. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Metro Pusat.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Setelah menerima laporan LP/B/28/VII/2025/SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tim kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Kami temukan pelaku sempat berpindah ke beberapa wilayah sebelum akhirnya menetap di Tejosari,” papar AKP Teguh.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB motor Honda Vario 125, meski kendaraan tersebut diduga telah dijual kepada pihak lain. Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran barang dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Kapolsek Metro Pusat juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus pinjam kendaraan, terutama dari orang yang belum dikenal dekat. Kasus seperti ini, menurutnya, kerap berulang karena pelaku memanfaatkan rasa percaya dan kelengahan korban.

“Banyak kasus penggelapan bermula dari pinjam motor atau barang pribadi dengan alasan sepele. Kami imbau warga agar waspada, jangan mudah percaya, dan segera laporkan bila terjadi hal serupa,” tandasnya.

Kini, LHG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kepercayaan bukanlah barang murah apalagi bila berujung pada penipuan dan penggelapan yang merugikan orang lain. (*)