• Rabu, 08 Oktober 2025

Geger, Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Karang Anyar Lamsel

Selasa, 07 Oktober 2025 - 16.52 WIB
47

Geger, Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Karang Anyar Lamsel. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Warga Kampung Jetis, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), digegerkan oleh penemuan mayat seorang wanita paruh baya di dalam rumahnya, Selasa (7/10/2025)

Korban diketahui bernama Ingan Ita (46), seorang karyawan swasta yang selama ini tinggal seorang diri di rumah tersebut.

Salah satu warga setempat, Ainan, mengatakan penemuan mayat itu bermula dari kecurigaan seorang tukang ojek langganan korban yang tidak dapat menghubungi Ingan sejak Minggu (5/10/2025)

"Kami tahu dari tukang ojek langganan korban. Ia curiga karena teleponnya tidak dijawab sejak beberapa hari lalu. Setelah dicek ke rumah, ternyata korban sudah meninggal dunia,” ujar Ainan.

Menurut Ainan, rumah korban dalam kondisi terkunci dari dalam, sehingga warga bersama tukang ojek terpaksa mendobrak pintu untuk memastikan kondisi korban.

Saat ditemukan, tubuh korban sudah dalam keadaan membusuk dan tanpa busana di dalam kamar rumahnya.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan penemuan mayat tersebut.

Ia mengatakan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu rumah korban.

"Pintu rumah terkunci dari dalam, sehingga saksi masuk dengan cara didobrak. Di lokasi juga ditemukan sejumlah obat-obatan jenis tablet pereda nyeri dan saraf, serta hasil CT-scan kepala,” jelas Indik saat diwawancarai.

Indik menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya sempat mengeluh sakit.

Dugaan sementara, korban sudah meninggal sejak tiga hari sebelum ditemukan, atau terakhir kali berkomunikasi dengan kekasihnya.

"Korban tinggal seorang diri, orang tuanya sudah meninggal dan keluarganya tinggal di tempat lain. Saat ini jenazah sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum luar,” pungkasnya. (*)