• Selasa, 07 Oktober 2025

Komitmen Lanjutkan Pembangunan Kota Baru, Pemprov Lampung Bahas Penyesuaian Batas Wilayah

Selasa, 07 Oktober 2025 - 14.07 WIB
25

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Selasa (7/10/2025). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mendorong percepatan pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Lampung di Kota Baru, Lampung Selatan  dengan mengusung konsep eco city.

"Hari ini kita melakukan rapat pembahasan bersama OPD percepatan pembangunan Kota Baru. Pemprov Lampung berkomitmen melanjutkan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Selasa (7/10/2025).

Marindo mengatakan dalam rapat tersebut dibahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat tahapan pembangunan, termasuk kajian dan analisis penyesuaian batas wilayah di kawasan Kota Baru.

Menurut Marindo, pembahasan penyesuaian batas wilayah menjadi salah satu bagian penting dari proses pembangunan kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, perpindahan atau penetapan batas wilayah merupakan proses yang diatur secara jelas dalam regulasi dan harus dilakukan secara bottom-up oleh daerah yang bersangkutan.

"Proses penyesuaian batas wilayah ini merupakan bagian dari tahapan pembangunan. Namun perlu dipahami bahwa perpindahan batas wilayah dimulai dari masing-masing daerah baik Kabupaten Lampung Selatan maupun Kota Bandar Lampung," jelasnya.

Ia menambahkan, setelah proses di tingkat daerah selesai, Pemerintah Provinsi Lampung akan berperan sebagai mediator dengan mengajukan rancangan regulasi yang diperlukan.

Apabila dalam kajian ditemukan kebutuhan perubahan aturan, Pemprov siap memfasilitasi penyusunan peraturan pemerintah atau undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini belum ada usulan resmi dari kabupaten atau kota terkait penyesuaian batas wilayah. Saat ini masih dalam tahap kajian dan sosialisasi kepada masing-masing desa, kecamatan, serta DPRD-nya, agar nantinya menjadi kesepakatan daerah," kata Marindo.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyesuaian daerah.

"Saat ini sedang dalam proses kajian dan sosialisasi kepada masing-masing desa, kecamatan dan DPRD nya sehingga menjadi kesepakatan daerah dan ini diatur dalam UU penyesuaian daerah," tutupnya. (*)