Mirzani Bersama 17 Gubernur Protes Dana Transfer ke Daerah Dipotong

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama 17 gubernur se-Indonesia menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal
bersama 17 gubernur se-Indonesia menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya
Yudhi Sadewa, memprotes pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp226
triliun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 18 gubernur yang
hadir langsung dalam audiensi dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di
Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ke-18 gubernur adalah gubernur Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bangka Belitung,
Banten. Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi
Tengah, Maluku Utara, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Papua Pegunungan, Bengkulu,
Aceh, Sumatra Utara, Lampung, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hari ini Pak Gubernur memiliki agenda dengan Kementerian Keuangan
untuk membahas potensi yang bisa digali dari Provinsi Lampung, sehingga
dukungan dana transfer bisa maksimal," kata Sekretaris Daerah Provinsi
(Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, Selasa (7/10/2025).
Marindo menegaskan bahwa Pemprov Lampung terus menjalin komunikasi intensif
dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Keuangan, agar dukungan dana
transfer tetap optimal.
Selain itu, lanjut Marindo, Pemprov Lampung tengah menyiapkan langkah
antisipatif menyusul adanya kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD)
oleh pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026.
Marindo mengatakan, langkah awal yang dilakukan Pemprov adalah melakukan
analisis terhadap standar satuan harga, kebijakan belanja, serta
memformulasikan ulang struktur anggaran bersama sejumlah instansi terkait.
"Untuk mengantisipasi dampaknya, kita tentu melakukan analisa standar
satuan harga, kemudian analisis kebijakan belanja. Tim dari BPKAD, Bappeda, dan
TAPD bersama-sama memformulasikan kembali kebijakan fiskal daerah, terutama
yang berkaitan dengan dana transfer dari pusat," jelas Marindo.
Menurutnya, Pemprov Lampung telah memiliki dasar perencanaan yang matang
dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk sumber
penerimaan daerah yang dialokasikan untuk berbagai jenis belanja.
Karena itu, kata Marindo, ketika terjadi penurunan pendapatan yang
bersumber dari transfer pusat, Pemprov Lampung akan menyesuaikan pos-pos
belanja secara proporsional.
"Kita sudah punya dasar-dasar penyusunan APBD yang jelas, dari mana
sumber penerimaan daerah dan untuk membiayai belanja apa saja. Jadi, kalau ada
penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari pemerintah pusat, otomatis kita
harus menyesuaikan belanja mana yang bisa diatur ulang," ujarnya.
Marindo menerangkan, APBD TA 2026 telah rampung dibahas bersama DPRD
Provinsi Lampung dan kini sedang dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri).
"Untuk APBD 2026, pembahasan bersama DPRD sudah selesai. Saat ini
sedang dalam proses evaluasi oleh Kemendagri. Dengan adanya penurunan TKD ini
tentu hasil evaluasi Kemendagri akan menjadi pedoman kita dalam melakukan
penyesuaian belanja. Apapun catatan dari Kemendagri akan kita ikuti,"
katanya.
Menurut Marindo, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung memiliki komitmen kuat
untuk terus menggali potensi penerimaan daerah sebagai upaya memperkuat
kemandirian fiskal provinsi.
"Pak Gubernur dan Ibu Wagub sangat konsen dan semangat menggali
sumber-sumber penerimaan daerah, agar ketergantungan pada transfer pusat bisa
terus dikurangi," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Pemprov Lampung menetapkan target pendapatan daerah pada
APBD Tahun 2026 sebesar Rp7,6 triliun.
Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana
transfer dari pemerintah pusat, dan pos pendapatan lainnya.
PAD ditargetkan sekitar Rp4 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal
dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat diproyeksikan mencapai Rp3,4
triliun, yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana
Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Insentif Daerah. Serta lain-lain
pendapatan daerah yang sah ditaksir berada di kisaran Rp100 hingga Rp111
miliar.
Sementara dana transfer ke daerah untuk seluruh Pemda se-Provinsi Lampung
tahun 2025 sebesar Rp23.053.752.034.000. Sedangkan dana transfer ke daerah
seluruh pemda se-Lampung tahun 2024 sebesar Rp22.261.673.356.000.
Adapun rincian TKD ke Pemda se-Lampung tahun 2025 terdiri dari DBH Rp701,30 miliar; DAU
Rp14,3 triliun; DAK fisik Rp1,12 triliun; DAK non fisik Rp4,51 triliun;
insentif fiskal Rp126,72 miliar dan dana desa Rp2,27 triliun.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
(APPSI), Al Haris, menegaskan para gubernur memang sengaja meminta waktu
bertemu Menkeu Purbaya.
Al Haris bersama 17 gubernur ini ingin menyampaikan keluh kesah terkait
pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).
Gubernur Jambi ini mencontohkan sampai ada daerah yang kesulitan membayar
operasional belanja pegawai, termasuk gaji PPPK. Al Haris mengklaim dampak yang
dirasakan daerah sangat luar biasa.
Menurutnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa responsif terhadap keluhan para
kepala daerah. Pemerintah nantinya bakal melakukan evaluasi besaran TKD di
2026.
"Pak Menteri (Purbaya) respons tadi, beliau responsif sekali. Nanti di
2026 karena sudah menjadi produk hukum undang-undang, APBN, beliau tadi
berjanji di 2026 sambil nanti berjalan, evaluasi lagi yang TKD ke daerah,"
bebernya.
"Memang repot, saya bilang tadi, kalau daerah PAD (pendapatan asli
daerah)-nya kecil yang banyak menggantungkan nasib dengan TKD, maka sulit
mereka untuk mengembangkan daerahnya. Apalagi, bicara visi-misi. Tidak lagi
bicara visi misi, yang penting roda pemerintahan jalan," sambung Al Haris.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan alasan di balik
pemangkasan anggaran TKD dalam Rancangan APBN 2026. Menurutnya, pemotongan ini
dilakukan karena masih banyak ditemukan penyelewengan dalam penggunaan dana
daerah.
“Tapi alasan motongnya itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan.
Artinya, gak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul. Jadi itu yang
membuat pusat atau pemimpin-pemimpin itu agak gerah, ingin mengoptimalkan,”
ungkap Purbaya, Kamis (2/10/2025) lalu.
Purbaya menjelaskan, dana daerah yang terserap belum optimal dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Hal ini membuat pemerintah pusat ingin
memastikan efektivitas penggunaan anggaran lebih maksimal.
Meskipun dana TKD terlihat turun, Purbaya menyebut bahwa alokasi anggaran
untuk program daerah sebenarnya meningkat secara total. Dana yang dialokasikan
untuk berbagai program daerah pada 2026 mencapai Rp1.300 triliun, naik dari
Rp900 triliun pada tahun sebelumnya.
“Jadi kan ditransfernya kan turun 200 (triliun) ya. Tapi program-program
untuk daerah naik dari Rp900 ke Rp1.300 triliun. Tambah lebih banyak. Jadi kita
ingin melihat yang lebih, kenerja uang yang lebih efektif. Tapi tentunya nggak
bisa tiba-tiba kan. Makanya untuk tahun 2026 nanti, itu kan tadinya APBN-nya berapa
kami tambah lagi dengan Rp43 triliun,” imbuhnya.
Diketahui, Kemenkeu sepakat untuk menambah anggaran transfer ke daerah
sebesar Rp43 triliun APBN 2026 menjadi Rp693 triliun, dari target
sebelumnya Rp650 triliun. Namun, angka itu masih menurun dibandingkan TKD
dalam APBN 2025 yang senilai Rp919,9 triliun. Penurunannya
mencapai Rp226 triliun.
Purbaya berjanji akan menambah anggaran TKD, jika penggunaan dana daerah
pada kuartal I dan II 2026 mendatang memberikan dampak terhadap perekonomian
daerah.
“Kalau dalam triwulan I-II tahun depan ekonominya membaik. Dan uang saya
lebih banyak daripada sebelumnya, mungkin sebagian saya akan transfer lagi ke
daerah. Jadi ekonomi di daerah sebetulnya uangnya gak berkurang malah ditambah
secara net,” ungkapnya.
Purbaya mendorong pemerintah daerah agar memperbaiki sistem pengelolaan
anggaran. Menurutnya, penyerapan anggaran yang bersih dan efektif akan membuka
peluang penambahan dana lebih besar dari pemerintah pusat.
“Mereka mesti belajar juga. Perbaiki cara mereka menyerap anggaran. Jadi
kalau mereka bisa menunjukkan seperti itu. Penyerapan yang baik dan bersih
harusnya saya bisa merayu ke pemimpin saya di atas untuk menambah dengan
cepat,” ujar Purbaya.
Untuk
diketahui, berdasarkan Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah,
disebutkan transfer ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang
dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam
rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan
daerah.
Dana
transfer ke daerah sesuai Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
meliputi Dana Bagi Hasil (DBH); Dana Alokasi Umum (DAU);Dana
Alokasi Khusus (DAK); Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan dan Dana Desa. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 8 Oktober 2025
dengan judul “Mirzani Bersama 17 Gubernur Protes Dana Transfer ke Daerah
Dipotong”
Berita Lainnya
-
BGN Akan Setop Operasional SPPG Belum Penuhi Standar
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Juara 1 Nasional Kontes Robot Terbang Indonesia Wilayah I 2025
Rabu, 08 Oktober 2025 -
2 Pegawai Terjebak di Lift, Eka Yunata: Tanpa Genset, Hanya Andalkan Baterai Cadangan
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pengembalian Uang Negara Kasus Korupsi Tol Terpeka Bertambah, Total Sudah Capai Rp11,14 Miliar
Selasa, 07 Oktober 2025