• Rabu, 08 Oktober 2025

Realisasi Belanja Pemprov Lampung Hingga 3 Oktober Capai Rp3,8 Triliun

Rabu, 08 Oktober 2025 - 11.32 WIB
26

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga 3 Oktober 2025, realisasi belanja Pemprov Lampung telah mencapai 50,18 persen atau sekitar Rp3,8 triliun dari target Rp7,6 triliun yang dialokasikan dalam APBD murni tahun 2025.

Sementara itu, dari sisi pendapatan daerah sendiri, capaian hingga awal Oktober telah mencapai 51,2 persen dari total target yang ditetapkan.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.

"Kalau kita lihat angkanya, 51 persen pendapatan dan 50 persen belanja itu sudah berimbang. Selisih satu persen itu merupakan uang yang ada di kas daerah yang masuk secara harian," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan menyesuaikan arus kas (cash flow) antara pendapatan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan belanja yang dikeluarkan.

"Pemprov Lampung dalam hal ini BPKAD menyesuaikan belanja yang akan dikeluarkan dengan pendapatan yang masuk ke RKUD. Jadi jangan sampai belanja lebih besar dari pendapatan yang diterima," jelasnya.

Nurul menegaskan, Pemprov Lampung tidak mengorbankan pos belanja apa pun. Namun, pengeluaran diarahkan pada belanja prioritas, yang mencakup belanja wajib dan belanja mengikat.

"Belanja mengikat itu seperti pembayaran gaji, tunjangan, termasuk gaji PPPK, dan TPP. Sementara belanja wajib adalah kebutuhan dasar setiap satuan kerja seperti listrik, air, telepon, internet, dan operasional kendaraan dinas," jelasnya.

Adapun komposisi belanja daerah terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Belanja pegawai meliputi pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai.

Belanja barang dan jasa mencakup kegiatan seperti perjalanan dinas, kebutuhan habis pakai, serta biaya langganan internet dan layanan publik. Sementara belanja modal diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan aset tetap lainnya.

"Untuk belanja modal, anggaran kas sudah dirancang sejak awal. Saat waktunya tiba, SKPD dapat menarik dana dari RKUD sesuai jadwal yang sudah direncanakan," tambahnya.

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan bahwa posisi defisit anggaran baru akan diketahui pada akhir tahun anggaran, yakni per 31 Desember 2025.

Meski demikian, Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengupayakan optimalisasi pendapatan agar target APBD dapat tercapai sepenuhnya.

"Kita masih punya waktu tiga bulan ke depan untuk memaksimalkan pendapatan dan memastikan seluruh program serta belanja daerah yang telah direncanakan dapat terealisasi sebaik mungkin," pungkasnya. (*)