5.094 Tenaga Non-ASN di Lampung Tengah Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah yang berlangsung di Aula Siger Mas, Rabu (8/10/2025).. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sebanyak 5.094 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Lampung Tengah kini resmi mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah yang berlangsung di Aula Siger Mas, Rabu (8/10/2025).
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya mengatakan, langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.
"Perlindungan ini sangat penting agar para tenaga non-ASN merasa tenang dan terlindungi saat menjalankan tugas. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pekerja di lingkungan Pemkab memperoleh jaminan sosial yang layak,” ujar Ardito.
Kerja sama tersebut juga disertai perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.
Melalui kolaborasi ini, seluruh non-ASN di berbagai instansi Pemkab resmi menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Indra Fitriawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemkab Lampung Tengah dalam memperluas cakupan perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya kelompok non-ASN yang termasuk kategori pekerja rentan.
"Dengan kerja sama ini, para tenaga non-ASN akan terlindungi melalui empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi kabupaten lain di Lampung,” jelas Indra.
Indra menambahkan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan finansial ketika risiko kerja terjadi, tetapi juga berperan penting menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor informal, untuk turut bergabung dalam program tersebut.
"Manfaatnya bukan hanya saat terjadi musibah, tetapi juga untuk menjamin kesejahteraan pekerja di masa depan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pekerja di Lampung Tengah yang bekerja tanpa perlindungan,” tegasnya.
Melalui sinergi antara Pemkab Lampung Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah berharap seluruh tenaga kerja, baik ASN, non-ASN, maupun sektor informal dapat terlindungi secara menyeluruh, sejalan dengan upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Lampung Tengah. (*)
Berita Lainnya
-
Pembegalan di Terbanggi Ilir Lamteng, Pelaku dan Korban Karyawan Satu Perusahaan
Sabtu, 15 November 2025 -
Oknum TNI Terlibat Komplotan Perampok Truk di Tol Lampung Tengah
Kamis, 13 November 2025 -
Lampung Tengah Kebut Perbaikan 41 Kilometer Jalan Rusak demi Dongkrak Akses Warga
Selasa, 11 November 2025 -
Kodim 0411/KM Resmi Pindah Markas ke Betan Subing Lamteng, Operasional Komando Kini Lebih Terpusat
Selasa, 11 November 2025









