• Kamis, 09 Oktober 2025

Pemkab Way Kanan Susun KLHS RTRW 2025–2045, Pastikan Pembangunan Ramah Lingkungan

Kamis, 09 Oktober 2025 - 13.23 WIB
20

Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan KLHS, untuk RTRW Kabupaten Way Kanan periode 2025–2045, di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Rabu (8/10/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), untuk Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan periode 2025–2045, di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha.

Kegiatan yang digelar pada Rabu (8/10/2025) ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan arah pembangunan daerah selama dua dekade ke depan berjalan seimbang antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan pelestarian lingkungan hidup.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Way Kanan, Arie Anthony mengatakan, revisi RTRW merupakan pekerjaan besar yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.

Menurutnya, aspek lingkungan wajib menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap rencana pembangunan melalui penerapan instrumen KLHS.

"KLHS bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan persyaratan mutlak agar rencana pembangunan daerah tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujar Arie Anthony, dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, perencanaan tata ruang memiliki peran fundamental dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian.

"Tanpa perencanaan yang matang dan berkelanjutan, pembangunan dapat menimbulkan konflik kepentingan antar sektor, degradasi lingkungan, dan ketimpangan sosial," ungkapnya.

Arie menambahkan, KLHS memiliki fungsi strategis dalam memastikan setiap kebijakan, rencana, dan program pemerintah daerah berjalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Melalui kajian tersebut, potensi dampak lingkungan dari setiap kebijakan tata ruang dapat dikaji lebih mendalam agar pembangunan ekonomi tidak merusak ekosistem yang ada.

"Melalui konsultasi publik ini, kami ingin menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu strategis lingkungan hidup di Way Kanan. Sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan tata ruang yang berwawasan lingkungan,” terang Arie.

Ia berharap revisi RTRW 2025–2045 dapat menjadi pedoman pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Mari bersama kita wujudkan Way Kanan yang tumbuh, lestari, dan tangguh terhadap perubahan lingkungan,” tutupnya. (*)