Gasak Motor Polisi hingga Warga di Bandar Lampung, Dua Pelaku Curanmor Akhirnya Tertangkap
Dua pencuri motor di Bandar Lampung saat ditampilkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/25). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tekab 308
Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian
kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar
Lampung. Polisi juga mengungkap sedikitnya delapan tempat kejadian perkara
(TKP) yang melibatkan para pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob
Tilukay, mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HY
seorang residivis (40) warga Sukarame, dan M (40) warga Kelurahan Susunan Baru,
Kecamatan Tanjung Karang Barat. Sementara dua pelaku lainnya, yakni RI dan E,
masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku HY diamankan bersama barang bukti satu unit
sepeda motor Honda Beat BE 4081 CS. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa
pelaku bersama komplotannya telah melakukan pencurian di tujuh lokasi lain di
wilayah Bandar Lampung,” ujar Kombes Alfret dalam Konferensi Persnya di
Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/25).
Para pelaku beraksi dengan cara berburu kendaraan
yang terparkir tanpa kunci pengaman tambahan. Ketika situasi dianggap aman,
pelaku langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T atau menerjang
stang motor hingga rusak, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Dalam aksinya, HY berperan sebagai pengawas situasi
dan joki motor, sementara RI dan E (DPO) bertindak sebagai eksekutor pencurian.
Polisi mencatat delapan lokasi curanmor yang
dilakukan kelompok ini, di antaranya:
* Jl. Sosonoloyo, Jagabaya II, Wayhalim
* Belakang Pasar Tugu
* Jagabaya, Sukarame
* Gedong Air (mencuri motor dinas polisi jenis KLX
250cc)
* Antasari
* Tanjung Agung, Kedamaian
* Kedamaian
* Susunan Baru, Tanjung Karang Barat
“Selain curanmor di Jagabaya, para pelaku juga
terlibat pencurian sepeda motor dinas polisi di Gedong Air bersama pelaku lain
yang kini masih buron,” tambahnya.
Kasus lain yang diungkap adalah pencurian sepeda
motor Honda Vario BE 5045 AF milik ES yang terjadi di Jl. Kepodang Gg. Bakti I,
Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Kedamaian, pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul
03.00 WIB.
Tersangka M beraksi bersama E (DPO). E bertugas
merusak gembok pagar dan kunci stang motor, sementara Miswan menunggu di luar
rumah memantau situasi.
Setelah berhasil membawa kabur motor, keduanya
membawa hasil curian ke kontrakan milik HY di Sukarame. Korban mengalami
kerugian sekitar Rp10 juta.
Tim Tekab 308 kemudian melakukan penyelidikan dan
berhasil menangkap M di wilayah Sukarame (safe house), bersama barang bukti
sepeda motor hasil curian beserta STNK dan BPKB.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil
mengamankan barang bukti sebanyak 6 unit sepeda motor, diatarnya 4 unit hasil
curian dan 2 unit kendaraan saat pelaku beraksi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Tutup Konsolidasi Penguatan Pengawasan Pemilu di Bandar Lampung
Minggu, 16 November 2025 -
Hingga 12 November 2025, OJK Blokir 611 Pinjol Ilegal
Minggu, 16 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Layanan MRI dengan Teknologi Terbaru
Sabtu, 15 November 2025 -
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program 'Power Hero', Beri Diskon 50% Tambah Daya
Sabtu, 15 November 2025









