• Minggu, 16 November 2025

Gasak Motor Polisi hingga Warga di Bandar Lampung, Dua Pelaku Curanmor Akhirnya Tertangkap

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17.09 WIB
43

Dua pencuri motor di Bandar Lampung saat ditampilkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/25). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Polisi juga mengungkap sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan para pelaku.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HY seorang residivis (40) warga Sukarame, dan M (40) warga Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat. Sementara dua pelaku lainnya, yakni RI dan E, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku HY diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4081 CS. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku bersama komplotannya telah melakukan pencurian di tujuh lokasi lain di wilayah Bandar Lampung,” ujar Kombes Alfret dalam Konferensi Persnya di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/25).

Para pelaku beraksi dengan cara berburu kendaraan yang terparkir tanpa kunci pengaman tambahan. Ketika situasi dianggap aman, pelaku langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T atau menerjang stang motor hingga rusak, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Dalam aksinya, HY berperan sebagai pengawas situasi dan joki motor, sementara RI dan E (DPO) bertindak sebagai eksekutor pencurian.

Polisi mencatat delapan lokasi curanmor yang dilakukan kelompok ini, di antaranya:

* Jl. Sosonoloyo, Jagabaya II, Wayhalim

* Belakang Pasar Tugu

* Jagabaya, Sukarame

* Gedong Air (mencuri motor dinas polisi jenis KLX 250cc)

* Antasari

* Tanjung Agung, Kedamaian

* Kedamaian

* Susunan Baru, Tanjung Karang Barat

“Selain curanmor di Jagabaya, para pelaku juga terlibat pencurian sepeda motor dinas polisi di Gedong Air bersama pelaku lain yang kini masih buron,” tambahnya.

Kasus lain yang diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Vario BE 5045 AF milik ES yang terjadi di Jl. Kepodang Gg. Bakti I, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Kedamaian, pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka M beraksi bersama E (DPO). E bertugas merusak gembok pagar dan kunci stang motor, sementara Miswan menunggu di luar rumah memantau situasi.

Setelah berhasil membawa kabur motor, keduanya membawa hasil curian ke kontrakan milik HY di Sukarame. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Tim Tekab 308 kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap M di wilayah Sukarame (safe house), bersama barang bukti sepeda motor hasil curian beserta STNK dan BPKB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 unit sepeda motor, diatarnya 4 unit hasil curian dan 2 unit kendaraan saat pelaku beraksi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)