6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Negara Batin. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Jajaran Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (29), warga Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu.
Ia diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) buah kelapa sawit milik petani plasma di Kebun Sawit Blok III, Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam, 8 April 2025.
Saat itu, petugas pam swakarsa kebun plasma, Arsalludin, bersama rekannya melihat tiga orang mencurigakan berjalan kaki sambil membawa eggrek (alat panen sawit) menuju area kebun.
"Petugas keamanan kebun kemudian berkoordinasi dengan kelompok tani setempat dan memutuskan untuk bersembunyi sambil memantau aktivitas para pelaku,” jelas Iptu Indra, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Hingga sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (9/4/2025), para pelaku terlihat keluar dari area kebun menggunakan mobil pikap Kijang Super bernomor polisi B 1548 CVM, yang diduga telah dimuati hasil curian.
Saat itu, warga berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AY, sementara rekannya, AP, berhasil kabur ke arah hutan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AY mengakui bahwa aksi pencurian sawit tersebut dilakukan bersama AP.
Barang bukti yang diamankan berupa buah sawit seberat 1.110 kilogram serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. AY telah lebih dulu diproses hukum dan kini menjalani hukuman di Lapas Way Kanan.
Enam bulan kemudian, setelah dilakukan pengembangan kasus, Tim Tekab Polsek Negara Batin akhirnya berhasil meringkus AP di kediamannya di Kampung Negara Harja, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait keberadaan pelaku.
"Pelaku AP sempat melarikan diri cukup lama, namun berkat informasi masyarakat akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Iptu Indra Kirana. (*)
Berita Lainnya
-
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025 -
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025 -
Kejari Way Kanan Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Kamis, 20 November 2025









