• Senin, 13 Oktober 2025

Fraksi DPRD Soroti Transformasi Dua BUMD Besar Lampung: Jangan Sekadar Ganti Nama, Harus Bawa Perubahan Nyata

Senin, 13 Oktober 2025 - 10.47 WIB
19

Juru bicara DPRD Provinsi Lampung fraksi PKB, Sasa Chalim. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa kepada DPRD Provinsi Lampung.

Ketiganya yakni perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharjaserta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Usulan tersebut mendapat perhatian serius dari sejumlah fraksi DPRD. Mereka menilai langkah perubahan hukum dua BUMD besar itu tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus menjadi momentum pembenahan manajemen dan peningkatan kinerja ekonomi daerah.

Melalui juru bicara fraksi PKB, Sasa Chalim, menegaskan bahwa transformasi hukum BUMD harus dibarengi dengan reformasi bisnis yang nyata, profesional, dan berpihak pada rakyat.

"BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Lampung, bukan sekadar lembaga birokratis yang menumpuk anggaran tanpa hasil konkret," ujar Sasa saat dimintai keterangan, Senin (13/10/2025).

PKB menilai perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda (Perseroan Daerah) wajib diikuti penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ketat.

"Kami juga mendorong agar penyertaan modal daerah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan setiap penggunaan dana diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun auditor independen," jelasnya.

Terkait PT Wahana Raharja, ia menilai perusahaan tersebut perlu mengarahkan fokus pada sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perkebunan, energi terbarukan, dan logistik yang berpotensi besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sementara untuk PT Bank Lampung, PKB mendorong transformasi budaya kerja ke arah profesionalisme dan integritas tinggi, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan perbankan agar masyarakat, terutama pelaku UMKM dan petani, lebih mudah mengakses pembiayaan.

"Transformasi hukum tanpa transformasi budaya kerja tidak akan menghasilkan perubahan apa pun," tegas Sasa.

PKB juga mengusulkan agar antar-BUMD menjalin sinergi strategis dalam pembiayaan proyek prioritas daerah, terutama di sektor pertanian dan infrastruktur demi memperkuat daya saing ekonomi Lampung.

Sementara itu juru bicaranya Fraksi Demokrat, Angga Satria Pratama, menyatakan tujuan perubahan badan hukum BPD Lampung menjadi PT untuk meningkatkan daya saing, memperkuat tata kelola, serta membuka ruang bagi diversifikasi permodalan.

Namun, Demokrat mengingatkan agar pemerintah tidak kehilangan kendali atas aset strategis tersebut.

"Risiko berkurangnya kontrol publik bisa muncul bila kepemilikan saham pemerintah menurun. Karena itu, kami menegaskan agar Pemprov tetap memegang minimal 51 persen saham sebagai bentuk kendali strategis," kata Angga.

Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar Bank Lampung tetap menjalankan fungsi sosialnya sebagai lembaga keuangan daerah.

"BPD jangan hanya mengejar profit, tapi juga wajib memberikan akses pembiayaan yang adil bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM," tambahnya.

Terkait perubahan PD Wahana Raharja menjadi PT, Demokrat menekankan pentingnya transparansi, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan sosial dalam prosesnya.

Fraksi meminta agar orientasi perusahaan tidak bergeser dari tujuan awalnya, yaitu mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

"Seluruh perubahan hukum dan kelembagaan harus sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMD 2025–2029, yang menekankan keadilan sosial, keberlanjutan, dan pelayanan publik yang berkualitas," kata Angga.

Baik PKB maupun Demokrat sepakat bahwa reformasi BUMD tidak boleh sekadar perubahan status hukum di atas kertas.

Langkah tersebut harus menjadi tahap awal transformasi kelembagaan menuju pengelolaan perusahaan daerah yang transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi rakyat Lampung. (*)