• Senin, 13 Oktober 2025

JPPI: Korban Keracunan MBG 11.566 Orang

Senin, 13 Oktober 2025 - 10.16 WIB
17

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut jumlah korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) per 12 Oktober 2025 tembus 11.566 anak. 

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, terdapat sejumlah 1.084 korban keracunan baru dalam sepekan terakhir atau selama periode 6 hingga 12 Oktober 2025.

Ubaid menilai, belasan ribu anak menjadi korban keracunan MBG ini bukan sekadar kelalaian, tetapi krisis tanggung jawab publik. 

"Setiap pekan ribuan anak tumbang karena MBG, tapi negara justru membiarkan dapur-dapur tetap beroperasi,” ujar Ubaid melalui keterangan tertulis dikutip dari Tempo.co pada Senin (13/10/2025). 

Berdasarkan data yang dihimpun JPPI dan relawan di berbagai wilayah, kasus keracunan MBG menyebar ke dua wilayah baru yang sebelumnya belum pernah dilaporkan. Dua provinsi itu adalah Kalimantan Selatan (Kabupaten Banjar) dan Gorontalo (Kota Gorontalo). 

"Ini menunjukkan penyebaran kasus yang semakin luas dan tidak terkendali,” kata Ubaid.

Catatan JPPI menunjukkan kasus keracunan MBG tertinggi pekan ini terjadi di Nusa Tenggara Timur dengan 384 korban, disusul Jawa Tengah sejumlah 347 korban, dan Kalimantan Selatan sebanyak 130 korban.

Sementara itu, bila dihitung sejak Januari hingga 12 Oktober 2025, beberapa provinsi dengan korban keracunan MBG tertinggi di antaranya Jawa Barat sejumlah 4.125 korban, lalu Jawa Tengah dengan 1.666 korban, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 1.053 korban. Kemudian disusul Jawa Timur dengan 950 korban, dan Nusa Tenggara Timur sejumlah 800 korban.

JPPI juga mencatat adanya lonjakan kasus keracunan yang signifikan di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Padahal dua provinsi ini, kata Ubaid, tidak termasuk lima besar pada 30 September 2025.  Namun, dua wilayah itu kini masuk ke daftar provinsi dengan korban terbanyak. 

Menurut JPPI, lonjakan kasus itu menandakan peningkatan eskalasi dan kegagalan pengendalian mutu di lapangan.

JPPI menemukan bahwa korban tidak lagi terbatas pada peserta didik. Jaringan ini mendapat laporan bahwa guru, balita, ibu hamil, hingga anggota keluarga turut menjadi korban. 

Paket makan bergizi gratis yang dibawa pulang atau disalurkan ke Posyandu menyebabkan keracunan menyebar hingga ke rumah tangga, seperti terjadi di Bima, Ketapang, dan Timor Tengah Selatan.

JPPI menilai Badan Gizi Nasional (BGN) telah gagal menjalankan prinsip dasar tata kelola, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

"Anggaran ratusan triliun digelontorkan tanpa payung hukum yang jelas, sementara ribuan anak jadi korban percobaan kebijakan yang belum matang,” kata Ubaid.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan 4.711 penerima manfaat MBG mengalami berbagai macam gejala keracunan hingga 22 September 2025. 

BGN mencatat terdapat 45 kasus keracunan atau kejadian luar biasa (KLB) dalam program makan bergizi gratis sejak pertama kali berjalan pada Januari 2025.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan data tersebut dihimpun secara langsung dari lapangan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. 

Menurut Dadan, kasus keracunan biasanya terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi baru. "SPPG baru memang masih membutuhkan kebiasaan dan mitigasi sendiri," kata Dadan di kantornya, Jakarta, pada Senin (22/9/2025). 

Dadan memaparkan pihaknya membagi kasus keracunan tersebut ke dalam tiga wilayah. Rinciannya, wilayah pertama terdiri dari kawasan Indonesia bagian barat dengan total 7 kasus, lalu wilayah kedua meliputi pulau Jawa terdiri dari 27 kasus, dan wilayah ketiga meliputi Indonesia bagian timur dan kawasan sebanyak 11 kasus.

Dadan mengakui program yang menelan dana puluhan triliunan rupiah ini masih memiliki banyak kekurangan. Namun, kata dia, lembaganya akan terus melakukan perbaikan seiring dengan terus melakukan penambahan dapur guna mencapai target. 

Sejak diluncurkan pada Januari 2025, MBG belum memiliki payung hukum untuk penggunaan anggaran negara, baik dalam undang-undang maupun peraturan presiden (perpres). Adapun pemerintah sejauh ini baru mengeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. 

Draf Perpres tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis kini sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara. Perpres belum disahkan oleh Prabowo karena isi beleid tersebut masih digodok.

"Masih ada beberapa masukan terutama dari Kementerian Kesehatan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/10/2025).  (*)