• Senin, 13 Oktober 2025

Pemprov Lampung Dorong Kontribusi PAD Lewat Transformasi BUMD

Senin, 13 Oktober 2025 - 13.05 WIB
27

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, Rinvayanti, saat dimintai keterangan, Senin (13/10/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa kepada DPRD Provinsi Lampung.

Usulan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi dan penguatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) di Provinsi Lampung.

Tiga Raperda yang diusulkan meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, Rinvayanti, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum dua BUMD tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kita mengajukan perubahan Raperda guna memenuhi peraturan yang mendasarinya. Dalam UU 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa BUMD wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perseroda. Hal ini belum dilakukan oleh Bank Lampung maupun Wahana Raharja. Kalau Lampung Jasa Utama sudah," ujar Rinvayanti, saat dimintai keterangan, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, perubahan ini secara substansi tidak mengubah fungsi BUMD secara besar-besaran, melainkan lebih pada penyesuaian nomenklatur agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebenarnya ini hanya penyesuaian nama saja, karena amanat undang-undang menyebutkan bahwa BUMD yang belum mengubah bentuk hukumnya wajib menyelesaikannya menjadi Perseroda," jelasnya.

Rinvayanti menegaskan bahwa langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat peran BUMD sebagai entitas bisnis daerah yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Target utamanya tentu agar BUMD dapat memberikan kontribusi terhadap PAD. Tujuan pembentukan BUMD adalah sebagai entitas bisnis yang bisa menopang pendapatan daerah selain menjalankan fungsi pelayanan publik," ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan keuangan yang harus diselesaikan oleh kedua BUMD tersebut.

"Kondisi keuangan dua BUMD ini masih memiliki beban yang perlu diselesaikan. Meskipun ada laba, tetap ada kewajiban yang harus dipenuhi. Kami berharap ke depan pendapatan yang dihasilkan bisa menutupi beban tersebut," ungkapnya.

Selain dua BUMD yang sedang menyesuaikan bentuk hukum, Pemprov Lampung juga merencanakan pembentukan lima BUMD baru.

Lima BUMD tersebut adalah PT Bumi Agro Lampung Sejahtera (pertanian), PT Wisata Lampung Indah (pariwisata), PT Lampung Usaha Energi (energi), PT Simpul Trans Lampung (transportasi), dan PT Lampung Sarana Karya (infrastruktur).

Rinvayanti menuturkan, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah yang selama ini belum dikelola secara maksimal.

"Potensi Provinsi Lampung ini sangat besar. Kalau tidak dikelola, tentu sayang sekali. Untuk mengelolanya secara profesional dan bernilai bisnis, memang diperlukan kehadiran BUMD," katanya.

Ia menambahkan, rencana pembentukan lima BUMD baru tersebut telah melalui tahapan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diharapkan dapat direalisasikan pada tahun 2026 mendatang.

"Lima BUMD baru ini sudah dievaluasi oleh Kemendagri, dan kemungkinan besar akan kita realisasikan di 2026. Saat ini masih terkendala pada proses Perda pernyataan modal yang sedang dibahas di Kemendagri," jelasnya. (*)