• Senin, 13 Oktober 2025

Pemprov Ubah Bentuk Hukum Bank Lampung, Ombudsman: Langkah Tepat Agar Tak Tergantung APBD

Senin, 13 Oktober 2025 - 14.36 WIB
17

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Lampung kepada DPRD Provinsi Lampung.

Selain perubahan status Bank Lampung, Pemprov juga mengusulkan perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta mencabut Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan seluruh BUMD berbentuk PD untuk bertransformasi menjadi PT agar lebih profesional dan fleksibel dalam menjalankan usaha.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai perubahan tersebut merupakan langkah positif agar BUMD, khususnya Bank Lampung, dapat lebih mandiri dan kompetitif di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat.

"Harusnya perubahan ini membuat Bank Lampung bisa lebih leluasa mengembangkan diri dan tidak terlalu bergantung pada APBD. Dengan menjadi PT, Bank Lampung dapat bersaing dengan bank-bank lain di Lampung,” ujar Nur Rakhman, Senin (13/10/2025).

Baca juga : Pemprov Ubah Status Bank Lampung Jadi PT, Pengamat: Langkah Realistis Dorong Kemandirian Daerah

Namun demikian, Nur Rakhman mengingatkan agar Pemprov tetap memperhatikan nasib BUMD lain yang selama ini bergantung pada subsidi dari APBD. 

Menurutnya, perubahan bentuk hukum akan memaksa perusahaan daerah beradaptasi secara manajerial dan finansial agar dapat bertahan tanpa suntikan dana pemerintah.

"BUMD lain yang selama ini masih sangat bergantung pada APBD tentu perlu disiapkan strategi transisinya. Jangan sampai perubahan justru membuat mereka kolaps karena belum siap secara kelembagaan maupun bisnis,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Ombudsman Lampung juga mendukung langkah evaluatif tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sejak lama telah memberikan masukan agar Pemprov meninjau kembali perda tersebut karena implementasinya belum optimal.

"Daripada tidak bisa dilaksanakan dan justru mempersulit gerak Pemprov, memang perlu dilakukan evaluasi. Sementara dicabut dulu sampai pemerintah daerah siap dengan segala konsekuensi dari Perda Wajib Belajar,” jelasnya. (*)