• Senin, 13 Oktober 2025

Pemprov Ubah Status Bank Lampung Jadi PT, Pengamat: Langkah Realistis Dorong Kemandirian Daerah

Senin, 13 Oktober 2025 - 14.11 WIB
24

Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja keuangan Bank Lampung agar lebih profesional dan kompetitif.

Selain itu, Pemprov juga menegaskan tidak akan lagi memberikan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan tujuan mendorong perusahaan daerah agar lebih mandiri dan mampu menghasilkan deviden bagi kas daerah.

Menanggapi hal itu, Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah realistis yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, perubahan status hukum Bank Lampung menjadi perseroan terbatas merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Raperda ini adalah bentuk dukungan agar Bank Daerah memiliki kemandirian dan kebebasan berusaha untuk mencari keuntungan tanpa keterlibatan langsung pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan ini juga akan mengurangi beban pengelolaan dan beban anggaran Pemda,” ujar Sigit, saat dimintai tanggapan Senin (13/10/2025).

Baca juga : Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda, Termasuk Perubahan Status Bank Lampung dan Wahana Raharja

Ia menambahkan, hal penting yang perlu diperhatikan ke depan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional dalam mengelola bank, agar Bank Lampung dapat bersaing dengan bank lain, meningkatkan nilai perusahaan, dan lebih transparan dalam pengelolaan keuangannya.

"Dengan tata kelola yang baik, perubahan bentuk hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja Bank Lampung, memberikan keuntungan ekonomi, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Sigit juga menilai, kebijakan Pemprov untuk menghentikan subsidi APBD bagi BUMD merupakan langkah tepat dalam rangka efisiensi fiskal, selama pemerintah tetap memastikan pengawasan dan pembinaan dilakukan secara konsisten.

"Reformasi BUMD harus diarahkan agar mampu menjalankan prinsip bisnis yang sehat tanpa mengorbankan fungsi pelayanan publik. Pemerintah dan DPRD perlu memastikan prosesnya transparan dan akuntabel,” tandasnya. (*)