• Selasa, 14 Oktober 2025

Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Jalan Ir. Sutami

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19.37 WIB
36

Bendahara Penerima Kejari menyerahkan uang pengganti ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019.

Uang yang disetorkan kali ini berjumlah Rp1,5 miliar dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama mengatakan, penyetoran uang tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dengan tambahan penyetoran sebesar Rp1,5 miliar ini, total uang pengganti kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan Kejari Bandar Lampung dalam perkara Jalan Ir. Sutami mencapai Rp15,05 miliar,” kata Angga dalam pesan siarannya, Selasa (14/10/25) malam.

Penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan ke Kas Negara sebagai sumber pendapatan Pemerintah melalui PNBP, yang pemanfaatannya menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat.

Menurutnya, Kejari Bandar Lampung akan terus menindaklanjuti eksekusi putusan pengadilan agar seluruh kewajiban terpidana dalam perkara tersebut terpenuhi secara menyeluruh.

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung telah beberapa kali menyetorkan uang pengganti dari para terpidana perkara Jalan Ir. Sutami. Pada Januari 2024, Kejari menyetorkan uang titipan sebesar Rp10 miliar dari Hengki Widodo ke kas negara.

Kemudian pada 5 Juni 2025, kembali disetorkan Rp1 miliar, dan pada 23 Juli 2025 ditambah lagi Rp1 miliar. Sejumlah uang juga telah dikembalikan oleh terdakwa lainnya, termasuk Sahroni, yang pada Agustus 2023 menyetorkan Rp160 juta ke kas negara.

Kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Ir. Sutami tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat adanya kerugian negara mencapai Rp29 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2018–2019 di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Lampung. 

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan negara dirugikan.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Hengki Widodo alias Engsit divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,612 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 4 tahun penjara.

Selain Hengki, tiga terdakwa lainnya yaitu Rukun Sitepu, Bambang Wahyu Utomo, dan Sahroni juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sesuai perannya masing-masing. (*)