• Selasa, 14 Oktober 2025

Sidang Gugatan Yayasan Bhakti IMI Lampung Berlanjut, Pihak Tergugat Kembali Mangkir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17.18 WIB
38

Kuasa hukum Yayasan Bhakti IMI Lampung, M. Oryzha Al Ghazali saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) melawan mantan ketua yayasannya, Safei Tjakra, serta dua perusahaan swasta, PT Mandala Bhakti Sentosa dan PT Bumi Persada Langgeng, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (14/10/2025).

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penguasaan sepihak atas lahan seluas 8 hektar yang terletak di kawasan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, yang diklaim sebagai aset sah milik yayasan.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Firman Kadafi tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat II, yakni PT Mandala Bhakti Sentosa. Firman menyampaikan bahwa pihak tergugat telah dua kali dipanggil secara sah dan patut, namun tidak pernah hadir maupun memberikan keterangan.

“Karena pihak tergugat tidak menggunakan haknya untuk hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan. Namun kami tetap menghimbau agar para pihak dapat melakukan mediasi. Dalam waktu 30 hari ke depan akan diupayakan audiensi antara kedua belah pihak,” ujar Firman Kadafi dalam persidangan.

Ia menambahkan, pengadilan juga akan melakukan somasi dan upaya mediasi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Bhakti IMI Lampung, M. Oryzha Al Ghazali, dari Kantor Hukum Elza Syarief, menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi tahapan mediasi yang dijadwalkan pekan depan.

“Sidang berjalan dengan lancar. Minggu depan kita masuk tahap mediasi selama 30 hari. Karena pihak tergugat sudah dipanggil dua kali melalui pengumuman di koran dan tidak hadir, maka dianggap tidak menggunakan haknya,” kata Oryzha usai sidang.

Ia menjelaskan, setelah masa mediasi berakhir, jika tidak ada kesepakatan damai, perkara akan kembali dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kalau lancar, biasanya proses persidangan bisa memakan waktu sekitar tiga bulan. Tapi kalau banyak penundaan, bisa lebih lama,” ujarnya.

Menurut Oryzha, inti dari gugatan ini adalah meminta pertanggungjawaban tergugat I (Safei Tjakra) terkait pengalihan lahan yayasan kepada pihak-pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

“Dalam mediasi nanti kami akan meminta penjelasan dan tanggung jawab tergugat I, kenapa lahan tersebut bisa beralih ke tergugat II dan III. Kami juga terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk keterangan dari masyarakat sekitar yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki, lahan seluas 8 hektar itu merupakan bagian dari total 157 hektar yang sejak awal dikelola oleh Yayasan Bhakti IMI Lampung dan tidak pernah dialihkan secara resmi kepada pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum.

“Tindakan para tergugat ini jelas merupakan bentuk penguasaan sepihak yang merugikan yayasan dan berpotensi melanggar hukum. Beberapa sertifikat tanah juga tidak mereka miliki, dan itu menjadi kunci penting dalam pembuktian nanti,” tegasnya.

Dalam persidangan kali ini, hanya tergugat III, PT Bumi Persada Langgeng, yang hadir melalui perwakilannya, sedangkan dua tergugat lainnya absen tanpa konfirmasi. (*)