• Kamis, 16 Oktober 2025

Berkas Lengkap, Kejari Bandar Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19.40 WIB
47

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang Telukbetung, Kamis (16/10/25).

Kedua tersangka yakni IY, Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan MI, selaku pengelola Pasar Gudang Lelang. Keduanya diduga menyelewengkan setoran retribusi pasar selama periode 2011 hingga 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” ujar Angga dalam pesan siarannya Kamis (16/10/25) malam.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini modus para tersangka adalah menarik retribusi dari pedagang di Pasar Gudang Lelang namun tidak menyetorkannya ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Angga menambahkan, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2025.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari Bandar Lampung dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. (*)