Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Dana Perempuan PNPM Oleh Kejati Lampung

Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Dana Perempuan PNPM Oleh Kejati Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah satu dekade bersembunyi, buronan kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan di Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Terpidana berinisial RLH diamankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya di Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah, pada Selasa (14/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan RLH telah menjadi buronan selama sepuluh tahun.
Penangkapannya merupakan hasil dari operasi intelijen senyap yang melibatkan tim gabungan dari Seksi V Asisten Intelijen Kejati Lampung bersama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
"Setelah dilakukan pengintaian dan analisis data, keberadaan RLH berhasil kami lacak dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Ricky, seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (16/10/2025).
Kasus korupsi yang menjerat RLH terjadi pada periode 2015–2016. Saat itu, dana SPP PNPM Pedesaan yang diperuntukkan untuk mendukung ekonomi perempuan di wilayah Kelumbayan Barat justru diselewengkan.
Uang publik yang seharusnya menjadi penggerak pemberdayaan masyarakat desa itu digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Dana SPP PNPM merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam membantu perempuan desa meningkatkan kesejahteraan keluarga. Tapi ketika dana itu disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan juga perempuan-perempuan yang seharusnya terbantu,” jelas Ricky.
Menurutnya, penangkapan RLH bukan hanya soal pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga pemulihan rasa keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa status buronan tidak akan pernah menghapus tanggung jawab hukum.
"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan. Tidak ada yang bisa lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
Usai diamankan, RLH langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku jaksa eksekutor.
Dari sana, terpidana akan menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan.
Ricky menambahkan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia juga menyebut operasi ini merupakan pesan tegas bagi para buronan kasus korupsi agar tidak merasa aman meskipun telah lama bersembunyi.
"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang lari dari tanggung jawab. Sekalipun sudah bersembunyi selama satu dekade, hukum akan tetap menemukan jalannya,” tutup Ricky. (*)
Berita Lainnya
-
Kunjungi Banten, Bapemperda DPRD Lampung Dalami Raperda Penyelenggaraan Satu Data
Kamis, 16 Oktober 2025 -
154 Kebakaran Terjadi di Bandar Lampung, Kerugian Capai 4,2 Miliar
Kamis, 16 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar dan Mini Medical Check Up di Padang Golf Sukarame
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Menko PM Ungkap 4,85 Juta dari 7,28 Juta Pengangguran adalah Orang Terdidik
Kamis, 16 Oktober 2025