Lampung Dapat Kucuran Dana Inpres Jalan Daerah 243 Miliar, untuk Perbaikan Jalan

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Ali Duhari. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat mengucurkan anggaran Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) yang bersumber dari APBN untuk Provinsi Lampung tahun ini sebesar Rp243 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan dukungan pemerintah pusat melalui program IJD diharapkan dapat membantu mempercepat perbaikan infrastruktur jalan di Lampung.
"Alhamdulillah tahun ini, insyaallah kita dapat IJD sekitar Rp43 miliar untuk jalan provinsi. Untuk jalan kabupaten/kota saya belum dapat rekapnya, tapi informasinya hampir Rp200 miliar,” kata Taufiqullah, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, dana IJD tersebut akan digunakan untuk memperbaiki ruas jalan Simpang Korpri–Purwotani atau menuju ke Kota Baru, Lampung Selatan, sepanjang sekitar dua kilometer di sisi kanan dan kiri jalan.
Taufiqullah mengungkapkan, kondisi jalan provinsi di Lampung saat ini baru 78 persen dalam kondisi mantap dari total 1.700 kilometer, sementara sekitar 22 persen masih rusak parah. Untuk memperbaiki seluruh ruas yang rusak, Pemprov Lampung memerlukan tambahan anggaran sekitar Rp4 triliun.
"Tahun ini kita berharap ada tambahan anggaran dari pemerintah pusat karena kebutuhan kita besar. Jalan yang rusak parah masih cukup banyak dan butuh pembiayaan besar untuk ditangani,” ujarnya.
Menurut Taufiqullah, Pemprov Lampung sangat berharap dukungan pemerintah pusat melalui berbagai skema pendanaan, baik IJD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Dukungan pusat sangat diharapkan, apakah melalui IJD atau DAK, yang penting bisa membantu membangun jalan di Lampung,” tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, seluruh provinsi di Indonesia menghadapi persoalan yang sama, yakni keterbatasan anggaran untuk infrastruktur jalan.
"Menko menyampaikan bahwa keluhan daerah hampir sama, yaitu soal pembiayaan. Nantinya pemerintah pusat akan membantu melalui skema sharing secara merata,” ujar Taufiqullah.
Dengan adanya alokasi IJD tahun ini, lanjutnya, Pemprov Lampung optimistis dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui infrastruktur jalan yang lebih baik.
Dana IJD merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dana tersebut dialokasikan untuk memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur jalan daerah yang menjadi tanggung jawab provinsi, kabupaten, dan kota. Nantinya seluruh perbaikan jalan yang memakai dana IJD akan menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung.
Sementara itu, Kepala BPJN Lampung, Ali Duhari, menjelaskan bahwa Provinsi Lampung mendapatkan enam paket perbaikan jalan yang bersumber dari IJD untuk tahap pertama. Dari enam paket tersebut, tiga di antaranya telah terkontrak dan akan segera dilaksanakan.
Tiga ruas jalan tersebut berlokasi di Simpang NV–Kota Raman Utara di Lampung Timur, Sekincau–Waspada di Lampung Barat, dan Sedayu–Tugu Papak di Tanggamus.
"Untuk perbaikan jalan yang berasal dari IJD pada tahap pertama ada tiga paket yang sudah terkontrak dan akan segera dilaksanakan,” kata Ali, Selasa (14/10/2025).
Sementara tiga paket lainnya masih dalam tahap pengadaan menggunakan katalog mini kompetensi. Ketiganya yakni Simpang Buko Poso–Way Kenanga Exit Tol Way Kenanga di Mesuji, Jalan Tengku Cik Ditiro di Bandar Lampung, dan Pekorong Udik–Talang 16 di Lampung Utara.
"Itu ada beberapa paket yang dikerjakan dengan kontrak tahun tunggal dan ada yang multiyears. Total IJD tahun ini sementara tahap pertama ada enam ruas, dan ini akan dilaksanakan secara bertahap,” jelasnya.
Ali menegaskan, pelaksanaan proyek IJD di Lampung merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat konektivitas antarwilayah, terutama pada jalan-jalan daerah yang memiliki nilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
"Semua kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap dan transparan. Tujuannya agar peningkatan jalan yang menjadi prioritas nasional dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung,” imbuhnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 16 Oktober 2025 dengan judul "Lampung Dapat Kucuran Dana Inpres Jalan Daerah 243 Miliar”
Berita Lainnya
-
Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Dana Perempuan PNPM Oleh Kejati Lampung
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Mahasiswa Teknokrat Sabet Juara 1 dan Best Presentation di Pesta Ilmiah Sriwijaya 2025
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Imam Rahmiyadi Pamit, Hardianto Siap Lanjutkan Sinergi di Pelabuhan Panjang
Rabu, 15 Oktober 2025 -
UT Bandar Lampung Perpanjang Kerja Sama dengan 10 SALUT untuk Perkuat Layanan Pendidikan
Rabu, 15 Oktober 2025