Pagar PT Kaloper Terlalu Maju, Royani Akhirnya Dapat Keadilan Lewat Mediasi Tim Penegakan Perda

Mediasi antara Royani dan PT Kaloper. Foto: Edu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan — Persoalan pagar milik PT Kaloper yang dianggap terlalu maju hingga menutupi warung makan Ikan Bakar Bang Restu milik Royani, warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, akhirnya menemui titik damai.
Proses mediasi yang difasilitasi Tim Penegakan Perda Kabupaten Lampung Selatan berlangsung cukup alot, namun berakhir dengan kesepakatan yang memuaskan kedua pihak. Saat mediasi berlangsung di kantor Desa Rangai Tritunggal, Kamis 16-10-25.
Royani sejak awal meminta pagar beton perusahaan dimundurkan sejauh tiga meter karena menutupi warungnya. Namun pihak perusahaan yang diwakili oleh Andre sempat keberatan atas permintaan itu.
Melalui proses mediasi yang dipandu dengan tenang oleh Nur Chotib, Sekretaris Dinas Polisi Pamong Praja Lamsel, akhirnya tercapai kesepakatan: pagar akan dimundurkan 1,5 meter dengan bentuk menyerupai huruf L.
Tak hanya itu, Royani juga mengajukan dua tuntutan tambahan, yakni:
Ganti rugi atas sejumlah perabot dapur yang rusak, Perbaikan atap dan dinding rumah yang retak akibat aktivitas pembangunan, serta Pembuatan siring atau saluran air di antara dinding rumahnya dan dinding perusahaan untuk menghindari genangan air saat hujan.
Ketiga tuntutan tersebut disetujui sepenuhnya oleh pihak PT Kaloper.
Perusahaan berjanji akan menimbun rongga di antara dua dinding, melapisinya dengan semen, serta menanggung seluruh biaya pekerjaan. Selain itu, kerusakan rumah dan perabot Royani juga akan diganti, meliputi dua lusin piring, satu lusin gelas jus, satu ember, atap asbes yang bolong, dan dinding yang retak.
Rapat mediasi yang digelar di Kantor Desa Rangai Tritunggal itu dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya:
Sekretaris Satpol PP Lamsel Nur Chotib,
Kabid PPUD Satpol PP Lukman Hakim,
Kasi Lidik Satpol PP Widodo,
Kasubbid Wasdal BPPRD Sulpiansyah,
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH DLH Rudi Yunianto,
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Ade Ikhsan,
Kasubbid PBB-P2 BPPRD Ridho Amiyah,
Analis Aset Daerah DPMPTSP Meilana Bogel Gatot Cahyono,
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Rheza Alva Yusar,
Babinsa Desa Rangai Tritunggal Sertu Asis,
Bhabinkamtibmas Kecamatan Katibung Bripda Zulkarmain,
Sekretaris Desa Rangai Tritunggal Kastomi,
serta kedua pihak, Royani sebagai pelapor dan Andreas Edy mewakili PT Kaloper.
Dari seluruh anggota tim, hanya perwakilan Bagian Tata Ruang Dinas PUPR yang berhalangan hadir.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, konflik antara warga dan pihak perusahaan yang sempat memanas akhirnya berakhir damai dan solutif.
Nur Chotib menegaskan, mediasi tersebut merupakan bukti kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha. (*)
Berita Lainnya
-
Lantik 18 Pejabat di Lampung Selatan, Bupati Egi Tegaskan Jabatan Adalah Amanah
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Polisi Bekuk Residivis Curanmor Usai Curi Motor Nelayan di Sidomulyo Lamsel
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Rencana Bangun Dua Pos Damkar di Ketapang dan Katibung
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Kerabat Lampung Gelar Seminar Parenting, Wujud Kepedulian terhadap Pengasuhan Anak
Rabu, 15 Oktober 2025