• Sabtu, 18 Oktober 2025

Kejari Mesuji Ungkap Proyek Fiktif Pengerjaan Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15.45 WIB
67

Kedua terdakwa Tujuanta Ginting selaku Kabag Akuntansi Tim Divisi 5 dan Widodo Mardianto selaku Kasir Tim Divisi 5 pada PT Waskita. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji mengungkap praktik dugaan korupsi yang terjadi di Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mesuji, Rizka Nurdiansyah, S.H., M.H mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp66 Miliar, dengan dua tersangka yang terlibat, yakni Staf Ahli pada Human Capital Management (HCM) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. atau Kepala Bagian Keuangan & Akuntansi Pada Divisi V PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. (2017-2019). 

"Dan seorang lagi menjabat sebagai Karyawan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. (Staf Keuangan)," kata Rizka, saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).

Ia memaparkan, pada hari Kamis 16 Oktober 2025 bertempat di pengadilan negeri klas 1A tanjung karang tim JPU Kejari Mesuji bersama dengan tim JPU Kejati Lampung, meliputi Yudhi Setyawan, S.H, Endang Supriadi, S.H, Toriselly Putra, S.H., M.H, Dimas Pangestu, S.H, Ana Alsan Muhammad, S.H, membacakan dakwaan terhadap Dua terdakwa  korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

Kasi Pidsus menyebutkan, kedua terdakwa tersebut yakni Tujuanta Ginting selaku Kabag Akuntansi Tim Divisi 5 dan Widodo Mardianto selaku Kasir Tim Divisi 5 pada PT Waskita.

"Perbuatan keduanya dilakukan saat adanya proyek dengan nilai kontrak pekerjaan kurang lebih senilai Rp1,25 triliun dengan panjang jalan 12 km di STA 100+200 hingga STA 112+200 yang pekerjaannya dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019," jelasnya.

Rizka meolanjutkan, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 antara Kepala Divisi selaku kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka.

Kemudian pada prakteknya, para terdakwa juga didakwa telah merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka STA 100+200 hingga STA 112+200 Lampung tahun anggaran 2017-2019.

"Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada, dengan menggunakan nama vendor fiktif. Selain itu, juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," terangnya.

Dalam perbuatannya, terdakwa juga didakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mesuji telah selesai melaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

"Sidang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Persidangan berjalan lancar dan tahanan telah kembali ke Rutan Kelas I Bandar Lampung," tutupnya. (*)