• Sabtu, 18 Oktober 2025

Gerebek Dini Hari di Tubaba, Polisi Bekuk 2 Pengedar dan Sita Sabu Siap Jual

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08.50 WIB
22

Barang bukti sabu yang disita polisi dari pengedar di Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) tangkap dua pemuda asal Kecamatan Tumijajar di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Daya Asri, setelah kedapatan menyimpan dan menggunakan sabu.

Penggerebekan berlangsung pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku berinisial ZR (18), warga Kelurahan Dayamurni, dan MRB (24), warga Tiyuh Daya Asri, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu siap pakai, alat isap, hingga timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, melalui Kasatresnarkoba AKP Samsi Rizal, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di Tiyuh Daya Asri.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal memastikan lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Begitu informasi terverifikasi, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu, puluhan klip kosong, dua set alat hisap sabu (bong), tiga pirek kaca, satu timbangan digital, dua unit handphone, satu tas selempang, serta beberapa lembar catatan transaksi yang diduga terkait jual beli narkoba.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik kedua pelaku. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali menggunakan dan mengedarkan sabu di sekitar wilayah Tumijajar,” ungkap AKP Samsi Rizal.

Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan ZR dan MRB sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba AKP Samsi Rizal mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas narkoba. Jangan takut melapor, karena ini demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan Tulang Bawang Barat dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)