• Senin, 20 Oktober 2025

Miris, Seorang Anak di Mesuji Dirantai Orangtuanya, Polisi dan Dinas PPA Turun Tangan

Senin, 20 Oktober 2025 - 10.42 WIB
101

Tampak seorang warga saat mencoba memotong rantai yang membelenggu kaki SAF yang dipasang oleh ayahnya sendiri. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Mesuji. Seorang bocah berusia enam tahun berinisial SAF ditemukan dalam kondisi memilukan setelah kedua kakinya dirantai dan digembok oleh ayahnya sendiri di Pemukiman Karya Tani, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

Peristiwa ini terungkap setelah warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghozali, membenarkan adanya tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu.

“Benar, saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Mesuji untuk melakukan pendampingan terhadap korban,” ujar AKP Prenata, Senin (20/10/2025).

Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku adalah ayah korban bernama Teguh Suwito bersama istrinya, Emi Susanti. Keduanya tinggal bersama dua anak, di mana salah satunya merupakan anak berkebutuhan khusus.

“Korban sering menangis ingin ikut dengan ibunya. Karena itu, kami bersama Dinas PPA sudah mengantarkan korban untuk mendapatkan pendampingan dan tempat yang lebih aman,” jelasnya.

Kasus ini bukan kali pertama. Berdasarkan keterangan polisi, tindakan merantai korban telah terjadi dua kali. Peristiwa pertama berlangsung pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ibu korban pergi ke toko untuk membeli susu anak bungsu mereka.

“Ketika sang istri pergi, pelaku merasa kesal karena SAF terlalu aktif. Pelaku kemudian mengambil rantai yang sebelumnya disiapkan oleh istrinya dan mengikat kaki anak tersebut agar tidak banyak bergerak. Setelah itu rantai digembok dan dikaitkan di depan pintu kamar,” ungkap AKP Prenata.

Beberapa menit kemudian, sang ibu pulang dan pelaku langsung melepaskan rantai dari kaki anaknya. Namun, tindakan serupa kembali terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 hingga 11.00 WIB, dengan alasan yang sama — agar anak tidak banyak bergerak.

“Pelaku mengaku merantai anaknya supaya diam dan tidak lari ke mana-mana. Tapi apa pun alasannya, tindakan ini tetap tergolong kekerasan terhadap anak,” tegas AKP Prenata.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, polisi bersama Dinas PPA Mesuji terus melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak tidak dapat dibenarkan, sekalipun dilakukan oleh orang tua sendiri. (*)