• Senin, 20 Oktober 2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal di Batanghari Lampung Timur

Senin, 20 Oktober 2025 - 10.49 WIB
42

Kedua pelaku begal tak berkutik saat diamankan di Polres Lampung Timur. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Lampung Timur. Dua pria berinisial RCU (27) dan DMS (35) ditangkap polisi pada Minggu (19/10/25) kemarin setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Jalan Raya Batanghari, Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban yang diketahui bernama Rika Septriyeni tengah melintas dari arah Kota Metro menuju Kecamatan Batanghari menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna merah marun.

“Ketika tiba di Jalan Bulak Panjang Desa Bumiharjo, korban diikuti oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar AKBP Heti kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Kedua pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari arah kanan hingga korban berhenti. Salah satu pelaku turun dari motor dan mengacungkan senjata tajam menyerupai pisau ke arah korban sambil meminta sepeda motor miliknya.

“Korban yang ketakutan langsung menyerahkan motornya. Setelah itu, kedua pelaku kabur membawa kendaraan korban ke arah Kecamatan Sekampung,” jelas Kapolres.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino tipe 1UB A/T dengan nomor polisi BE 5322 FT, tahun 2012, warna merah marun. Jika dinominalkan, kerugian korban mencapai Rp 5 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor milik korban.

“Dua pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Timur,” ujar Heti.

AKBP Heti menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui merupakan warga Lampung, masing-masing RCU (27), warga Desa Bandarejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan DMS (35), warga Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

“Modus yang digunakan kedua pelaku adalah membuntuti korban, lalu memepet dan mengancam dengan senjata tajam untuk merampas kendaraan,” tutur Heti.

Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain atau lokasi kejahatan serupa,” pungkas Kapolres Heti. (*)