• Selasa, 21 Oktober 2025

10.336 Ormas Terdaftar di Lampung, Pemprov Perkuat Pengawasan Demi Jaga Stabilitas Daerah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13.06 WIB
20

Rapat Koordinasi Bersama Tim Terpadu Nasional Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Hotel Akar & Resorts, Bandar Lampung, Selasa (21/10/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah melalui penguatan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas).

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat sebanyak 10.336 ormas berbadan hukum di Provinsi Lampung, dari total lebih dari 633 ribu ormas yang ada di Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Bersama Tim Terpadu Nasional Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri, di Hotel Akar & Resorts, Bandar Lampung, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan tersebut bertema Penguatan Sinergi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik dalam Menjaga Keamanan, Iklim Investasi, dan Stabilitas Ekonomi Nasional.

Dalam sambutannya, Wagub Lampung Jihan Nurlela, menyampaikan bahwa perkembangan ormas di Lampung yang semakin pesat perlu diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan agar keberadaannya tetap mendukung visi pembangunan daerah.

Ia menilai, dinamika ormas yang tidak terkelola dengan baik dapat berpotensi mengganggu stabilitas sosial maupun pertumbuhan ekonomi.

"Perkembangan ormas di Lampung sangat dinamis seiring kemajuan zaman, namun jangan sampai perkembangan ini justru menggeser fokus dan menghambat stabilitas daerah maupun pertumbuhan ekonomi," ujar Jihan.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung secara rutin melaksanakan Rapat Koordinasi Forkopimda sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

Selain pengawasan, pemerintah daerah juga dinilai perlu memberikan apresiasi kepada ormas yang memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan.

"Selain melakukan pengawasan, kita juga perlu memberikan penghargaan kepada ormas yang berkomitmen membantu pemerintah dalam membangun daerah," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menjelaskan bahwa kebebasan berorganisasi dijamin oleh undang-undang, namun bukan berarti bersifat mutlak.

Ia menegaskan pentingnya peran Forkopimda dalam menyatukan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif untuk menjaga stabilitas demokrasi di daerah.

"Bapak Presiden sangat serius dalam membangun daerah. Kata kuncinya adalah stabilitas sosial dan politik dalam konteks demokrasi," tegas Bahtiar.

Bahtiar mengingatkan agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak membiarkan ormas disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum maupun yang dapat menghambat percepatan pembangunan.

"Arahan Presiden dan Mendagri jelas, tertibkan yang salah, jangan dibiarkan terus berlanjut," ujarnya. (*)