10.336 Ormas Terdaftar di Lampung, Pemprov Perkuat Pengawasan Demi Jaga Stabilitas Daerah

Rapat Koordinasi Bersama Tim Terpadu Nasional Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Hotel Akar & Resorts, Bandar Lampung, Selasa (21/10/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sosial dan
politik di daerah melalui penguatan pengawasan terhadap organisasi
kemasyarakatan (ormas).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri,
terdapat sebanyak 10.336 ormas berbadan hukum di Provinsi Lampung, dari total
lebih dari 633 ribu ormas yang ada di Indonesia.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi
Bersama Tim Terpadu Nasional Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang
diselenggarakan oleh Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal
Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri, di
Hotel Akar & Resorts, Bandar Lampung, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan tersebut bertema Penguatan Sinergi
Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik dalam Menjaga
Keamanan, Iklim Investasi, dan Stabilitas Ekonomi Nasional.
Dalam sambutannya, Wagub Lampung Jihan
Nurlela, menyampaikan bahwa perkembangan ormas di Lampung yang semakin pesat
perlu diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan agar keberadaannya tetap
mendukung visi pembangunan daerah.
Ia menilai, dinamika ormas yang tidak
terkelola dengan baik dapat berpotensi mengganggu stabilitas sosial maupun
pertumbuhan ekonomi.
"Perkembangan ormas di Lampung sangat
dinamis seiring kemajuan zaman, namun jangan sampai perkembangan ini justru
menggeser fokus dan menghambat stabilitas daerah maupun pertumbuhan
ekonomi," ujar Jihan.
Ia menambahkan, Pemprov Lampung secara rutin
melaksanakan Rapat Koordinasi Forkopimda sebagai bentuk komitmen dalam menjaga
keamanan dan ketertiban daerah.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga
dinilai perlu memberikan apresiasi kepada ormas yang memiliki kontribusi
positif terhadap pembangunan.
"Selain melakukan pengawasan, kita juga
perlu memberikan penghargaan kepada ormas yang berkomitmen membantu pemerintah
dalam membangun daerah," tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Politik dan
Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menjelaskan bahwa kebebasan
berorganisasi dijamin oleh undang-undang, namun bukan berarti bersifat mutlak.
Ia menegaskan pentingnya peran Forkopimda
dalam menyatukan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif untuk menjaga
stabilitas demokrasi di daerah.
"Bapak Presiden sangat serius dalam
membangun daerah. Kata kuncinya adalah stabilitas sosial dan politik dalam
konteks demokrasi," tegas Bahtiar.
Bahtiar mengingatkan agar pemerintah daerah
dan masyarakat tidak membiarkan ormas disalahgunakan untuk kepentingan yang
bertentangan dengan hukum maupun yang dapat menghambat percepatan pembangunan.
"Arahan Presiden dan Mendagri jelas,
tertibkan yang salah, jangan dibiarkan terus berlanjut," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kerja Sama dengan Bank Jatim Selamatkan Bank Lampung dari Risiko Kekurangan Modal
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan, Ajang Generasi Muda Cintai Budaya Daerah
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Uji Coba dan Skema Subsidi untuk Hidupkan Kembali Angkot dan Bus Kota
Selasa, 21 Oktober 2025 -
DPRD Lampung Kebut Pembahasan 9 Raperda, Target Rampung November 2025
Selasa, 21 Oktober 2025