• Selasa, 21 Oktober 2025

DPRD Lampung Kebut Pembahasan 9 Raperda, Target Rampung November 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14.24 WIB
18

Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menargetkan pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat diselesaikan dan disahkan melalui rapat paripurna pada pertengahan November 2025. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memastikan seluruh proses kini berjalan maraton bersama komisi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, mengatakan pembahasan difokuskan pada dua Raperda utama yang tengah digarap lembaganya, yakni Raperda Penyelenggaraan Satu Data dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

“Pembahasan kami lakukan secara intensif, mulai dari rapat internal hingga bersama tenaga ahli dan dinas terkait. Hari ini kami mengundang Dinas Kominfo dan Bappeda untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Satu Data, sementara siang ini Dinas Pendidikan hadir untuk pembahasan pencabutan Perda Wajib Belajar,” ujar Hanifal, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan, Bapemperda juga telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten dan Jawa Barat untuk mempelajari pelaksanaan program satu data. Hasil kunjungan tersebut, kata dia, menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan draf Raperda agar lebih aplikatif di tingkat daerah.

“Banten sudah menerapkan sistem satu data dengan baik. Lampung akan mengadopsi model serupa, meski kita masih menghadapi kendala sumber daya manusia. Beberapa pasal juga akan disesuaikan agar lebih realistis dan sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.

Sementara terkait pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Hanifal menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan pembagian kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kini, kewenangan pendidikan dasar berada di kabupaten/kota, sedangkan provinsi hanya mengatur pendidikan menengah dan atas.

“Perda itu akan dicabut sambil menunggu regulasi baru yang mengatur wajib belajar secara komprehensif. Daftar isian masalah sudah kami serahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dibahas bersama tim ahli pekan ini,” imbuhnya.

Selain dua Raperda tersebut, Bapemperda juga memantau progres pembahasan sejumlah Raperda inisiatif DPRD di setiap komisi. Hanifal menyebut, total ada sembilan Raperda yang tengah digodok DPRD Lampung tahun ini.

“Komisi I membahas Raperda tentang Perizinan, Komisi II tentang Pertanian, Komisi III tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Komisi IV tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, dan Komisi V tentang Mutu Pendidikan. Dua Raperda lainnya, yakni perubahan status hukum Bank Lampung dan PT Wahana Raharja, dibahas oleh panitia khusus,” terangnya.

Hanifal menegaskan, Bapemperda telah mengajukan perpanjangan waktu pembahasan hingga akhir Oktober agar seluruh Raperda bisa diselesaikan tepat waktu. Setelah finalisasi bersama tenaga ahli dan OPD, tahap berikutnya akan dilanjutkan ke uji publik.

“Uji publik penting untuk memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan regulasi di atasnya. Kami ingin produk hukum yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” tutup Hanifal. (*)