Pansus DPRD Lampung: Bank Lampung Jangan Diisi Orang-orang Tidak Kompeten

Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum Bank Lampung, Ahmad Iswan H Caya. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Perubahan Status Hukum Bank Lampung menyiapkan sejumlah
rekomendasi untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan pendapatan bank milik
daerah tersebut.
Ketua Pansus Raperda, Ahmad Iswan H Caya,
mengatakan pihaknya terus mendalami regulasi yang menjadi dasar perubahan
bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi Perseroan Daerah
(Perseroda) Bank Lampung.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
yang mewajibkan bank pembangunan daerah berbentuk Perseroda,” ujar Ahmad Iswan,
saat diwawancarai, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, pembentukan Pansus ini merupakan
tindak lanjut dari hasil rapat paripurna DPRD Lampung yang menetapkan Raperda
tersebut dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 atas inisiatif
Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam proses pembahasan, Pansus juga
melibatkan tenaga ahli untuk mengkritisi isi rancangan perda, serta meminta
penjelasan dari Sekretaris Daerah, Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan Badan
Keuangan Daerah (BKD) Pemprov Lampung.
“Hari ini kami melanjutkan pembahasan langsung
bersama manajemen Bank Lampung untuk memperdalam aspek operasional dan arah
pengembangan ke depan,” jelasnya.
Ahmad Iswan mengungkapkan, pada tahun 2022
Bank Lampung sempat menjalin kerja sama dengan Bank Jawa Timur (Jatim). Langkah
tersebut diambil karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan setiap bank
memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, sementara Bank Lampung belum
memenuhi ketentuan tersebut.
“Karena modalnya belum cukup, maka Bank
Lampung bergabung dalam kelompok usaha Bank Jatim. Namun secara operasional,
tetap berdiri sendiri, hanya saja Bank Jatim menjadi penjamin atau garansi
banknya,” terangnya.
DPRD Lampung mendorong agar ke depan Bank
Lampung dapat lebih mandiri, dengan kepemilikan saham daerah minimal 51 persen,
serta mampu memenuhi modal inti sesuai ketentuan OJK tanpa bergantung pada bank
lain.
“Bank Lampung ini ikon daerah. Kita ingin ke
depan bank ini benar-benar kuat secara permodalan dan bisa mandiri dalam
operasionalnya,” kata Ahmad Iswan.
Selain memproses perubahan perda, Pansus juga
menyiapkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola dan
meningkatkan kinerja Bank Lampung agar berkontribusi lebih besar terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai bank yang mengelola dana
daerah cukup besar ini tidak dikelola oleh orang-orang yang kompeten. Kami
mendorong adanya perbaikan manajemen, peningkatan profesionalisme, dan
terobosan nyata dalam pengembangan usaha,” tegasnya.
Ahmad Iswan menambahkan, Pansus akan
memastikan perubahan status hukum Bank Lampung menjadi Perseroda tidak hanya
sebatas administratif, tetapi juga berdampak pada peningkatan kinerja dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Kerja Sama dengan Bank Jatim Selamatkan Bank Lampung dari Risiko Kekurangan Modal
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan, Ajang Generasi Muda Cintai Budaya Daerah
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Uji Coba dan Skema Subsidi untuk Hidupkan Kembali Angkot dan Bus Kota
Selasa, 21 Oktober 2025 -
DPRD Lampung Kebut Pembahasan 9 Raperda, Target Rampung November 2025
Selasa, 21 Oktober 2025