• Selasa, 21 Oktober 2025

Pansus DPRD Lampung: Bank Lampung Jangan Diisi Orang-orang Tidak Kompeten

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13.13 WIB
24

Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum Bank Lampung, Ahmad Iswan H Caya. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Hukum Bank Lampung menyiapkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan pendapatan bank milik daerah tersebut.

Ketua Pansus Raperda, Ahmad Iswan H Caya, mengatakan pihaknya terus mendalami regulasi yang menjadi dasar perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Lampung.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan bank pembangunan daerah berbentuk Perseroda,” ujar Ahmad Iswan, saat diwawancarai, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat paripurna DPRD Lampung yang menetapkan Raperda tersebut dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 atas inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam proses pembahasan, Pansus juga melibatkan tenaga ahli untuk mengkritisi isi rancangan perda, serta meminta penjelasan dari Sekretaris Daerah, Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemprov Lampung.

“Hari ini kami melanjutkan pembahasan langsung bersama manajemen Bank Lampung untuk memperdalam aspek operasional dan arah pengembangan ke depan,” jelasnya.

Ahmad Iswan mengungkapkan, pada tahun 2022 Bank Lampung sempat menjalin kerja sama dengan Bank Jawa Timur (Jatim). Langkah tersebut diambil karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan setiap bank memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, sementara Bank Lampung belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Karena modalnya belum cukup, maka Bank Lampung bergabung dalam kelompok usaha Bank Jatim. Namun secara operasional, tetap berdiri sendiri, hanya saja Bank Jatim menjadi penjamin atau garansi banknya,” terangnya.

DPRD Lampung mendorong agar ke depan Bank Lampung dapat lebih mandiri, dengan kepemilikan saham daerah minimal 51 persen, serta mampu memenuhi modal inti sesuai ketentuan OJK tanpa bergantung pada bank lain.

“Bank Lampung ini ikon daerah. Kita ingin ke depan bank ini benar-benar kuat secara permodalan dan bisa mandiri dalam operasionalnya,” kata Ahmad Iswan.

Selain memproses perubahan perda, Pansus juga menyiapkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja Bank Lampung agar berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai bank yang mengelola dana daerah cukup besar ini tidak dikelola oleh orang-orang yang kompeten. Kami mendorong adanya perbaikan manajemen, peningkatan profesionalisme, dan terobosan nyata dalam pengembangan usaha,” tegasnya.

Ahmad Iswan menambahkan, Pansus akan memastikan perubahan status hukum Bank Lampung menjadi Perseroda tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga berdampak pada peningkatan kinerja dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. (*)