• Selasa, 21 Oktober 2025

Perubahan Status Hukum Bank Lampung Dinilai Mendesak untuk Kepatuhan Regulasi dan Penguatan Modal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13.49 WIB
50

Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila) Usep Syaipudin. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila) Usep Syaipudin yang juga Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung menilai perubahan bentuk badan hukum Bank Lampung dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroda merupakan langkah yang mendesak dan wajib dilakukan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Usep, perubahan tersebut bukan semata kebutuhan bisnis, tetapi juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional yang sudah tidak lagi mengakui bentuk PD sebagai badan hukum BUMD.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menegaskan bahwa badan usaha milik daerah hanya bisa berbentuk Perumda atau Perseroda. Karena itu, Bank Lampung harus segera menyesuaikan diri agar operasionalnya sah secara hukum,” kataUsep saat dimintai tanggapan, Selasa (21/10/25)

Ia menegaskan, bila perubahan status hukum tidak segera dilakukan, legalitas operasional Bank Lampung berpotensi tidak sesuai regulasi, penyertaan modal daerah baru akan terhambat, dan kerja sama dengan pihak eksternal seperti Bank Jatim menjadi lemah secara hukum.

Dari sisi keuangan, lanjut dia, perubahan menjadi Perseroda juga penting untuk memperkuat permodalan agar dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020.

“Sebagian besar BPD, termasuk Bank Lampung, masih belum memenuhi ambang batas modal inti. Dengan status Perseroda, bank bisa menambah modal melalui penyertaan saham dari Pemprov, kabupaten/kota, maupun mitra strategis,” terangnya.

Selain memperkuat struktur modal, perubahan badan hukum juga akan membuka peluang kerja sama yang lebih luas, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja keuangan karena pelaporannya mengikuti standar korporasi.

Terkait kerja sama Bank Lampung dengan Bank Jatim melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang dimulai sejak akhir 2024, Usep menilai langkah tersebut sudah tepat, namun efektivitasnya akan optimal jika status hukum Bank Lampung sudah berbentuk Perseroda.

“Dalam skema KUB, bank anggota tetap independen, tapi bisa berbagi layanan digital, mendapat dukungan modal, dan berkolaborasi dalam pengembangan produk maupun sistem teknologi,” jelasnya.

Usep menambahkan, tantangan utama yang dihadapi Bank Lampung adalah menjaga keseimbangan antara fungsi komersial untuk tumbuh dan bersaing, serta fungsi sosial-ekonomi dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia menyarankan agar Bank Lampung fokus pada pembiayaan sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perkebunan, dan UMKM agro, serta memperluas akses kredit bagi koperasi dan BUMDes sebagai mitra ekonomi desa.

“Bank Lampung juga perlu memperkuat layanan digital perbankan, seperti tabungan online, pembiayaan mikro digital, dan aplikasi keuangan berbasis komunitas,” ujarnya.

Selain itu, Bank Lampung diharapkan dapat memanfaatkan kerja sama dalam KUB untuk transfer teknologi, peningkatan manajemen risiko, dan pengembangan digital banking, sekaligus mendorong penyertaan modal lintas kabupaten/kota agar kepemilikan semakin luas.

“Yang tidak kalah penting adalah penerapan Good Corporate Governance secara konsisten, terutama dalam proses pemilihan direksi dan komisaris yang berbasis kompetensi. Kinerja bank juga sebaiknya diukur bukan hanya dari laba bersih, tetapi dari seberapa besar dampaknya terhadap perekonomian daerah,” pungkasnya. (*)