Perubahan Status Hukum Bank Lampung Dinilai Mendesak untuk Kepatuhan Regulasi dan Penguatan Modal

Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila) Usep Syaipudin. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi
Ekonomi Universitas Lampung (Unila) Usep Syaipudin yang juga Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung menilai perubahan bentuk
badan hukum Bank Lampung dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas
(PT) atau Perseroda merupakan langkah yang mendesak dan wajib dilakukan agar
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Usep, perubahan tersebut bukan semata
kebutuhan bisnis, tetapi juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi
nasional yang sudah tidak lagi mengakui bentuk PD sebagai badan hukum BUMD.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menegaskan bahwa badan usaha
milik daerah hanya bisa berbentuk Perumda atau Perseroda. Karena itu, Bank
Lampung harus segera menyesuaikan diri agar operasionalnya sah secara hukum,”
kataUsep saat dimintai tanggapan, Selasa (21/10/25)
Ia menegaskan, bila perubahan status hukum
tidak segera dilakukan, legalitas operasional Bank Lampung berpotensi tidak
sesuai regulasi, penyertaan modal daerah baru akan terhambat, dan kerja sama
dengan pihak eksternal seperti Bank Jatim menjadi lemah secara hukum.
Dari sisi keuangan, lanjut dia, perubahan
menjadi Perseroda juga penting untuk memperkuat permodalan agar dapat memenuhi
ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12
Tahun 2020.
“Sebagian besar BPD, termasuk Bank Lampung,
masih belum memenuhi ambang batas modal inti. Dengan status Perseroda, bank
bisa menambah modal melalui penyertaan saham dari Pemprov, kabupaten/kota,
maupun mitra strategis,” terangnya.
Selain memperkuat struktur modal, perubahan
badan hukum juga akan membuka peluang kerja sama yang lebih luas, meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas kinerja keuangan karena pelaporannya mengikuti
standar korporasi.
Terkait kerja sama Bank Lampung dengan Bank
Jatim melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang dimulai sejak akhir 2024,
Usep menilai langkah tersebut sudah tepat, namun efektivitasnya akan optimal
jika status hukum Bank Lampung sudah berbentuk Perseroda.
“Dalam skema KUB, bank anggota tetap
independen, tapi bisa berbagi layanan digital, mendapat dukungan modal, dan
berkolaborasi dalam pengembangan produk maupun sistem teknologi,” jelasnya.
Usep menambahkan, tantangan utama yang
dihadapi Bank Lampung adalah menjaga keseimbangan antara fungsi komersial untuk
tumbuh dan bersaing, serta fungsi sosial-ekonomi dalam mendukung pembangunan
daerah.
Ia menyarankan agar Bank Lampung fokus pada
pembiayaan sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perkebunan, dan UMKM
agro, serta memperluas akses kredit bagi koperasi dan BUMDes sebagai mitra
ekonomi desa.
“Bank Lampung juga perlu memperkuat layanan
digital perbankan, seperti tabungan online, pembiayaan mikro digital, dan
aplikasi keuangan berbasis komunitas,” ujarnya.
Selain itu, Bank Lampung diharapkan dapat
memanfaatkan kerja sama dalam KUB untuk transfer teknologi, peningkatan
manajemen risiko, dan pengembangan digital banking, sekaligus mendorong
penyertaan modal lintas kabupaten/kota agar kepemilikan semakin luas.
“Yang tidak kalah penting adalah penerapan
Good Corporate Governance secara konsisten, terutama dalam proses pemilihan
direksi dan komisaris yang berbasis kompetensi. Kinerja bank juga sebaiknya
diukur bukan hanya dari laba bersih, tetapi dari seberapa besar dampaknya
terhadap perekonomian daerah,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung UMKM Naik Kelas, Bank Lampung Salurkan KUR Bagi 1.000 Pelaku UMKM
Selasa, 21 Oktober 2025 -
FEB Universitas Teknokrat Tingkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa Lewat Seminar 'Corporate Action in the Modern Capital Market'
Selasa, 21 Oktober 2025 -
15.381 UMKM Lampung Terima Pembiayaan Rp 919 Miliar
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Cegah PMI Non-Prosedural, Imigrasi Lampung Perkuat Pelayanan Keimigrasian
Selasa, 21 Oktober 2025