Ketika Bandar Sabu Merakit Senjata Api

Barang bukti sejumlah senjata api yang disita dari Bandar Sabu di di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Di balik rumah sederhana di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, polisi menemukan sesuatu yang lebih dari sekadar narkotika.
Dari penggerebekan yang awalnya ditujukan untuk menangkap bandar sabu, aparat justru mengungkap fakta mengejutkan: sang pelaku juga merakit senjata api rakitan.
Pria berinisial RB (43) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah pada Jumat sore, 17 Oktober 2025. Penangkapan berlangsung menegangkan.
Saat polisi hendak membawa RB, sekelompok warga berkerumun dan sempat mencoba menghalangi petugas. Namun situasi berhasil dikendalikan, dan RB digelandang bersama barang bukti ke Mapolres.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, mengatakan, penangkapan RB bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumahnya. Dugaan awal, RB adalah bandar sabu yang kerap bertransaksi di sekitar lokasi.
Namun saat penggeledahan, petugas justru mendapati tumpukan besi, rangka senjata, dan berbagai alat perbengkelan, bukti bahwa RB bukan hanya pengedar, melainkan juga perakit senjata api rakitan (Senpira).
"Tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga memproduksi senjata api rakitan. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas itu dilakukan atas dasar pesanan,” ungkap AKP Eko.
Barang bukti yang disita dari lokasi cukup mencengangkan. Dari sisi narkoba, polisi menemukan dua pirek kaca berisi sabu, alat isap, timbangan digital, hingga plastik bekas pakai.
Namun di sisi lain, ada pula dua rangka senjata jenis revolver, empat kerangka senjata laras panjang, magazine kaliber 7,62 mm dan 22 mm, hingga gambar desain teknis senjata revolver.
Di antara barang bukti itu, juga ditemukan 16 butir selongsong peluru, baik kosong maupun terisi. Di ruang kerja kecil RB, polisi mendapati bor, gerinda, dan mata bor yang digunakan untuk merakit senjata. Semuanya disusun rapi layaknya bengkel kecil.
"Dari hasil interogasi, RB mengaku telah beberapa kali merakit senjata api atas pesanan orang lain. Aktivitas itu dijalankannya bersamaan dengan bisnis sabu yang ia kelola,” tambah AKP Eko.
Selain RB, polisi juga menangkap RZ, seorang pengguna sabu yang berada di lokasi saat penggerebekan. Kasus senjata api rakitan kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bagi aparat, penangkapan ini membuka dua jalur kejahatan sekaligus: peredaran narkoba dan perakitan senjata ilegal. Kombinasi yang berbahaya, karena memperlihatkan bagaimana jaringan bawah tanah bisa berkembang di tengah masyarakat.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang memesan senjata maupun terlibat dalam jaringan narkotika ini,” tegas AKP Eko.
Kini, RB harus menghadapi dua ancaman hukum berat. Untuk kasus narkotika, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk kepemilikan dan pembuatan senjata api rakitan, penyidik masih menyiapkan sangkaan tambahan.
Di balik jeruji, pria yang semula dikenal pendiam di lingkungannya itu kini menanggung dua dosa besar: menyebarkan racun sabu, sekaligus menciptakan alat pemusnah nyawa. (*)
Berita Lainnya
-
Ardito Tinjau Perbaikan Jalan Kampung Srisawahan Lampung Tengah, Pastikan Kualitas Infrastruktur Terjaga
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Wabup Lamteng dan SGC Sosialisasi Kemitraan Tebu di Kecamatan Rumbia
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Nelayan Rajungan Desak Dukungan DPRD Lampung Tengah, Minta Perlindungan dari Dampak Larangan Ekspor AS
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Diduga Peras ASN Miliaran Rupiah, Oknum Wartawan Ngaku Punya 32 Media di Lamteng Dilaporkan ke Kejari
Sabtu, 18 Oktober 2025