• Rabu, 22 Oktober 2025

Pemerintah Gelontorkan Rp258,7 Miliar Dana Desa untuk Lampung Selatan, Jatimulyo Terima Terbesar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14.58 WIB
84

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI kembali menyalurkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 kepada Kabupaten Lampung Selatan dengan total mencapai Rp258.778.628.000.

Dana tersebut dialokasikan untuk 260 desa yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, mengatakan bahwa jumlah alokasi yang diterima masing-masing desa ditetapkan berdasarkan perhitungan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat. Rumus penentuan alokasi itu mempertimbangkan sejumlah indikator seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, serta kondisi geografis desa.

“Besaran Dana Desa itu sudah dihitung berdasarkan formula yang berlaku di Kementerian Keuangan. Jadi setiap desa memiliki perbedaan sesuai karakteristik dan kebutuhannya,” jelas Erdiyansyah, Rabu, 22 Oktober 2025.

Berdasarkan data dari DJPK, terdapat 10 desa penerima Dana Desa terbesar di Kabupaten Lampung Selatan yang masing-masing memperoleh alokasi di atas Rp1,7 miliar.

Rinciannya, Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung menerima Rp2.323.323.000, Desa Merak Batin Kecamatan Natar Rp2.183.181.000, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Rp2.073.630.000, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Rp1.990.512.000, Desa Natar Kecamatan Natar Rp1.932.645.000, Desa Branti Raya Kecamatan Natar Rp1.897.353.000, Desa Negara Ratu Kecamatan Natar Rp1.815.723.000, Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung Rp1.760.061.000, Desa Hajimena Kecamatan Natar Rp1.743.966.000, dan Desa Kalisari Kecamatan Natar Rp1.742.461.000.

Menurut Erdiyansyah, besarnya alokasi dana tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa, khususnya dalam kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.

“Harapan kita, seluruh aparatur desa dapat memanfaatkan dana itu secara transparan dan tepat sasaran, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas PMD juga akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar pelaksanaan program Dana Desa sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)