Pemprov Usulkan Bank Lampung Jadi Perseroda, Tambah Modal Inti Rp3 Triliun

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung, Rinvayanti. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung mengusulkan perubahan badan hukum Bank Pembangunan Daerah
(BPD) Lampung dari PT menjadi Perseroda. Pemprov juga berencana menambah modal
inti Bank Lampung menjadi Rp3 triliun.
Kepala
Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung, Rinvayanti,
mengatakan proses perubahan status hukum Bank Lampung dari Perseroan Terbatas
(PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan sebagai bentuk penyesuaian
terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia
menjelaskan, Bank Lampung telah berbadan hukum PT sejak 1999 sesuai Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan
bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi PT Bank Lampung.
Menurut
Rinvayanti, seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, nomenklatur BUMD
mengalami perubahan.
“Kalau
dulu istilah BUMD masih bersifat umum, belum spesifik. Tapi sejak terbitnya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pengelompokan BUMD menjadi lebih
jelas,” kata Rinvayanti, Selasa (21/10/2025).
Ia
menerangkan, dalam aturan baru tersebut, BUMD dibagi menjadi dua bentuk, yakni
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda). Perumda
adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi
atas saham, sementara Perseroda merupakan BUMD berbentuk perseroan terbatas
dengan modal yang terbagi dalam saham dan paling sedikit 51 persen sahamnya
dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Sekarang
kita mau bergerak ke arah itu, menyesuaikan dengan nomenklatur terbaru. Karena
di Pasal 402 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa BUMD yang sudah ada
sebelum UU ini berlaku wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama tiga tahun
sejak diundangkan. Artinya, seharusnya penyesuaian itu dilakukan pada tahun
2017,” jelasnya.
Namun,
lanjut Rinvayanti, penyesuaian nomenklatur terhadap status hukum Bank Lampung
baru dicermati kembali pada tahun 2022.
“Pemerintah
Provinsi Lampung kemudian mulai mengusulkan perubahan bentuk hukum Bank Lampung
menjadi Perseroda pada tahun tersebut, dan prosesnya kini terus berjalan serta
diajukan kembali ke DPRD pada tahun 2025,” ungkapnya.
“Jadi
sebenarnya Bank Lampung itu memang sudah berbentuk PT, hanya saja perlu
penyesuaian nomenklatur sesuai ketentuan terbaru. Dengan perubahan ini, badan
hukumnya menjadi lebih jelas dan ke depan tidak akan ada lagi persoalan status
hukum,” tegasnya.
Ia
menambahkan, Pemprov Lampung juga akan memberikan tambahan modal kepada Bank
Lampung untuk mencapai modal inti sebesar Rp3 triliun, sesuai peraturan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara
itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Status Badan Hukum Bank Lampung, Ahmad
Iswan H. Caya, mengatakan pembahasan Raperda tersebut dilakukan bersama
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Biro Ekonomi, Biro Hukum,
serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemprov Lampung.
Iswan
menjelaskan, kajian Raperda tidak hanya menyangkut perubahan status semata,
tetapi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi terbaru.
“Pembahasan
hari ini ternyata bukan sekadar perubahan status. Perda harus mengakomodasi
perubahan badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang mengatur BUMD harus berbentuk Perumda atau
Perseroda,” kata Iswan.
Menurut
Iswan, Pemprov Lampung mengusulkan perubahan status Bank Lampung dari PT
menjadi Perseroda dan hal itu tidak cukup hanya dengan mengganti nama. Usulan
tersebut harus memenuhi ketentuan terkini, termasuk mengikuti ketetapan OJK
terkait syarat permodalan minimal Rp3 triliun.
“OJK
mensyaratkan modal minimal bank berbentuk Perseroda sebesar Rp3 triliun. Kalau
syarat ini tidak bisa dipenuhi, maka secara normatif Bank Lampung tidak bisa
berstatus bank umum dan bisa turun menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat),”
tegas Iswan.
Namun,
lanjut dia, pihak Bank Lampung menyampaikan akan memenuhi ketentuan sesuai
kebijakan pusat.
Ia
menerangkan, Pansus juga menyoroti pentingnya penyertaan modal daerah dalam
perubahan status tersebut. Dalam bentuk Perseroda, minimal 51 persen saham
wajib dimiliki pemerintah daerah.
“Kita
ingin memastikan ketika perubahan status dilakukan, benar-benar terpenuhi modal
51 persen itu. Karena kalau PD sahamnya bisa terbuka, sementara Perseroda wajib
51 persen saham dimiliki pemerintah daerah,” papar Iswan.
Ia
menambahkan, Pansus masih akan memanggil manajemen Bank Lampung untuk mendengar
penjelasan lebih lanjut, sekaligus melakukan konsultasi dengan OJK dan
Kementerian Dalam Negeri.
“Tahapannya
masih panjang. Kita akan gali bersama para ahli, lalu memanggil pihak Bank
Lampung. Semua ketentuan harus dipenuhi, termasuk evaluasi terhadap penyertaan
modal. Targetnya, hasil kerja Pansus bisa diparipurnakan pada 28 Oktober 2025.
Tapi kita lihat dulu apakah waktu tersebut cukup atau perlu ada perpanjangan,
mengingat masih banyak yang harus dikaji,” ungkap Iswan.
Sebagai
informasi, Bank Lampung didirikan dengan nama Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Lampung pada tahun 1965 berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Lampung Nomor
10A/1964 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Lampung, yang disahkan
oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor
DES.57/7/3/150 tanggal 26 Agustus 1965.
Bank
Lampung mulai beroperasi secara resmi pada 31 Januari 1966 setelah mendapatkan
izin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral Nomor Kep.66/UBS/1965 dan
berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 8/PERDA/II/DPRD/73.
Awalnya,
Bank Lampung merupakan Perusahaan Daerah (PD) yang dimiliki sepenuhnya oleh
Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, pada tahun 1999 Bank Lampung mengubah
statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum dari PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan
Daerah Lampung.
Akta
pendirian PT Bank Lampung Nomor 5 tanggal 3 Mei 1999 dibuat di hadapan Notaris
Soekarno, S.H., di Bandar Lampung, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor C-8261.HT.01.01.TH.99 tanggal 6 Mei
1999.
Selanjutnya,
Pemerintah Provinsi Lampung resmi menandatangani perjanjian pemegang saham
atau Shareholder
Agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
(Bank Jatim) untuk membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Lampung di
Ballroom Golden Tulip Holland Resort, Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat
(8/11/2024).
SHA
ini menjadi langkah penting dalam memenuhi regulasi OJK yang mewajibkan modal
inti minimum sebesar Rp3 triliun bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada akhir
2024. Penandatanganan SHA menandai dimulainya kolaborasi strategis antara Bank
Lampung dan Bank Jatim.
Selain
SHA, Akta Kepatuhan juga ditandatangani sebagai bagian dari kerangka kerja sama
KUB. KUB, sesuai dengan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum, merupakan alternatif untuk memperkuat modal dan memperluas akses bisnis
melalui sinergi antarbank. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 22
Oktober 2025 dengan judul “Pemprov Usulkan Bank Lampung Jadi Perseroda”
Berita Lainnya
-
Sejak 2019 Tak Terima Penyertaan Modal, BUMD Lampung Diminta Lebih Inovatif
Rabu, 22 Oktober 2025 -
121 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Sudah Beroperasi, Pemprov Dorong Akses Pembiayaan Himbara
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Utara Resmikan SPPG di Tanjung Raja, 18 SPPG Sudah Beroperasi
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Peringatan Hari Santri Nasional, Gubernur Lampung: Santri Jangan Hanya Jadi Penonton Perubahan Zaman
Rabu, 22 Oktober 2025
- Penulis : Redaksi
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Rabu, 22 Oktober 2025
Sejak 2019 Tak Terima Penyertaan Modal, BUMD Lampung Diminta Lebih Inovatif
-
Rabu, 22 Oktober 2025
121 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Sudah Beroperasi, Pemprov Dorong Akses Pembiayaan Himbara
-
Rabu, 22 Oktober 2025
Pemkab Lampung Utara Resmikan SPPG di Tanjung Raja, 18 SPPG Sudah Beroperasi
-
Rabu, 22 Oktober 2025
Peringatan Hari Santri Nasional, Gubernur Lampung: Santri Jangan Hanya Jadi Penonton Perubahan Zaman