Sektor Digital Jadi Mesin Baru Pajak Negara, Sumbang Rp 42,53 Triliun per September 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah mencatat geliat ekonomi digital terus memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hingga 30 September 2025, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun. Angka ini menegaskan bahwa transformasi digital kini bukan sekadar tren, melainkan penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.
Dari data yang diterima Kupastuntas.co, penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber pajak digital, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
"Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, Rabu (22/10/2025).
Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp32,94 triliun. Pajak ini berasal dari transaksi digital lintas negara yang dilakukan oleh konsumen Indonesia di berbagai platform global seperti marketplace, layanan streaming, kursus daring, hingga aplikasi hiburan.
Sejak kebijakan PPN digital diberlakukan pada pertengahan 2020, jumlah perusahaan luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut pajak terus bertambah. Hingga September 2025, sebanyak 246 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Dalam bulan yang sama, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, satu perusahaan, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd., mengalami perubahan data pemungut.
Rosmauli menjelaskan bahwa 207 perusahaan dari total yang telah ditunjuk sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
"Sejak awal penerapan, tren setoran terus meningkat, mencerminkan kedewasaan ekosistem digital dan kepatuhan pajak yang membaik,” ujarnya.
Rinciannya, PPN digital terkumpul sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.
Kripto dan Fintech Tunjukkan Potensi Besar
Tak kalah menarik, sektor aset kripto juga menunjukkan performa stabil sebagai sumber penerimaan baru negara. Hingga September 2025, pajak kripto berhasil mengumpulkan Rp1,71 triliun, dengan kontribusi terbesar datang dari PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp872,62 miliar dan PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar.
Penerimaan pajak kripto terus meningkat seiring dengan tren investasi aset digital di kalangan anak muda dan investor ritel. Secara kumulatif, penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga 2025.
Sementara itu, sektor financial technology (fintech) juga mencatatkan kontribusi signifikan. Hingga September 2025, pajak fintech menyumbang Rp4,1 triliun terhadap kas negara. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak, seperti PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,24 triliun.
Jika ditelusuri lebih jauh, kontribusi pajak fintech meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir: dari Rp446,39 miliar pada 2022, naik menjadi Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,06 triliun hingga kuartal ketiga tahun ini.
Pajak SIPP Jadi Penopang dari Sektor Pengadaan Pemerintah
Selain itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital juga diperkuat dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga September 2025, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp3,78 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
"Penerimaan SIPP sendiri menunjukkan tren meningkat setiap tahun, mulai dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, hingga Rp931,12 miliar pada 2025,” jelas Rosmauli.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat regulasi dan sistem pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas ekonomi digital dapat terakomodasi secara adil dalam sistem perpajakan nasional.
"Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Peringati Hari Santri 2025, UIN Raden Intan Lampung Gelar Apel dan Istighosah
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Turun Tangan, Bocah Putus Sekolah Karena di Bully Akan Dimasukkan ke Sekolah Rakyat
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Pengakuan Windi Usai Lukai Alat Kelamin Kekasih Gelapnya
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Tampang Windi Pelaku Penganiayaan Hingga Kelamin Pria Nyaris Putus
Rabu, 22 Oktober 2025