• Kamis, 23 Oktober 2025

Asik Pesta Narkoba, Tiga Pria di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera Tulang Bawang Ditangkap

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10.24 WIB
43

Tiga pria diduga terlibat penggunaan dan pengedaran narkotika saat diamankan di Polsek Rawajitu Timur Tulang Bawang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Asik pesta narkoba, empat pria digrebek oleh Polsek Rawajitu Timur bersama Satnarkoba Polres Tulang Bawang, tiga diantaranya berhasil ditangkap, sedangkan satu diantaranya berhasil melarikan diri. Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.

Penggrebekan terjadi di sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

"Terbongkarnya praktek narkoba itu menurut informasi dari masyarakat soal aktifitas mencurigakan. Empat orang pelaku, tiga berhasil kita tangkap, tapi satu orang berhasil melarikan diri. Narkoba dan senpira berhasil kita amankan," kata Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, Kamis (23/10/2025).

"Rumah yang jadi sasaran penggerebekan tengah memutar musik remix dengan volume keras, menambah kecurigaan petugas. Tiga pria langsung diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur," ujarnya.

 Tersangka yang diamankan adalah yakni J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, ditemukan membawa tas berisi 11 bungkus plastic klip besar yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 34.079 gram, 2 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis inek/ekstasi sebanyak 20 butir dengan berat bruto 2.527 gram, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru kal 5.56 mm.

"Kemudian dua orang lainnya yakni FK(24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, ikut diamankan karena berada di lokasi dan diduga turut terlibat," ungkap AKP Bambang Heryanto.

Selain narkoba, petugas juga menyita timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, serta dua buah tas dan satu unit handphone sebagai barang bukti tambahan. penyidikan Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang sedangkan senpi di sidik Polsek Rawa Jitu Selatan.

Kasus ini kini ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Satu tersangka berinisial P, berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, penyidikan Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang sedangkan senpi di sidik Polsek Rawa Jitu Selatan," tutup AKP Bambang Heryanto. (*)