Dana PI Mandek, DPRD Dorong Pemprov Maksimalkan Potensi PAD dari Berbagai Sektor

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Munir Abdul Haris. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi III
DPRD Provinsi Lampung menyoroti mandeknya dana Participating Interest
(PI) 10 persen oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya
(LEB) dari pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Lampung, imbas kasus dugaan korupsi yang saat ini masih menggantung.
Anggota Komisi III
DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, meminta pemerintah provinsi untuk
memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, baik
pajak maupun nonpajak, termasuk dana bagi hasil PI migas.
“Potensi PAD harus dioptimalkan untuk menutup
kemungkinan defisit, baik tahun ini maupun di masa mendatang. Salah satu sumber
penting yang perlu diperjuangkan adalah dana bagi hasil PI 10 persen dari
pengelolaan migas di Lampung Timur,” tegas Munir.
Ia mengungkapkan, Pemprov Lampung melalui
BUMD baru satu kali menerima dana PI, yakni pada tahun 2023 dengan nilai
sekitar Rp140 miliar yang telah masuk ke kas daerah.
“Kami berharap perbaikan pipa migas yang
rusak bisa segera diselesaikan agar pada tahun 2026 Pemprov Lampung kembali
bisa memperoleh dana PI,” tambahnya.
Munir juga menyoroti perubahan regulasi
melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2025 yang menggantikan Permen
ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang penawaran partisipasi interes 10 persen pada
wilayah kerja minyak dan gas bumi.
“Dalam aturan baru itu ditegaskan bahwa
penampung atau pengelola dana PI harus BUMD yang diatur melalui peraturan
daerah yang ditetapkan oleh gubernur. Karena itu, PT LEB perlu segera berbenah
dan kembali fokus agar bisa menjadi pengelola yang aktif dan profesional,”
ujarnya.
Munir menekankan bahwa peran PT LEB sangat
strategis dalam menopang pendapatan daerah dari sektor energi. Ia mendorong
agar BUMD tersebut tidak hanya menunggu, tetapi juga proaktif menjalin
koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pihak operator migas.
“PT LEB harus move on dan kembali on the track agar dana PI bisa kembali masuk dan memberikan kontribusi nyata bagi Lampung,” pungkasnya.
Dari sisi lain, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa dana PI merupakan hasil perhitungan dari pihak PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES). Namun, pada tahun 2024 dana tersebut tidak dapat disalurkan karena sektor hulu migas mengalami kerugian.
“Harapan kami, pada tahun 2025 kondisi keuangan sektor migas bisa membaik sehingga PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT LEB dapat kembali memperoleh bagi hasil dari PI,” ujar Mulyadi, Kamis (23/10/2025). (*)
Berita Lainnya
-
Pakar: Perbedaan Harga LPG 3 Kg di Daerah Dipicu Panjangnya Rantai Distribusi
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Perkuat Program Internasionalisasi, Unsur Pimpinan Poltekkes Tanjung Karang Kunjungi UIN Raden Intan Lampung
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Dukung Program Pemerintah, Bank Lampung Gandeng BP3MI
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Minim Komunikasi Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Bangun Kepercayaan Soal Energi
Kamis, 23 Oktober 2025