• Kamis, 23 Oktober 2025

Dana PI Mandek, Ombudsman Desak Pemprov Segera Pulihkan Kinerja PT LEB

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14.53 WIB
17

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah menimpa PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Menurutnya, hingga saat ini seluruh dokumen hard copy maupun soft copy perusahaan masih disita oleh pihak berwenang dalam proses penyidikan, sehingga aktivitas operasional BUMD tersebut menjadi terhenti.

“Sepanjang pengetahuan saya, semua data PT LEB masih disita dalam proses penyidikan. Seyogyanya permasalahan ini harus segera diselesaikan, apalagi jika memang terdapat unsur tindak pidana korupsi di dalamnya,” ujar Nur Rakhman, Kamis (23/10/2025).

Ia menegaskan, penyelesaian kasus tersebut penting karena tidak banyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berhasil memperoleh hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi.

“Dari lebih 70 daerah yang mengajukan, hanya enam yang lolos seluruh tahapan uji lapis prosedur, verifikasi, serta mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dan SKK Migas. Lampung termasuk salah satunya,” jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, Provinsi Lampung memperoleh hak atas 5 persen saham di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT LEB.

Karena itu, kata dia, penyelesaian permasalahan internal perusahaan menjadi sangat krusial agar BUMD tersebut dapat kembali beroperasi dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang paling penting adalah memperkuat sistem pengawasan agar dana dividen dari hasil PI benar-benar dapat kembali ke Pemprov Lampung dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa dana PI merupakan hasil perhitungan dari pihak PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

“Pada tahun 2024, dana PI tidak dapat disalurkan karena adanya kerugian di sektor hulu migas. Namun tahun 2025 ini, kami berharap kondisi tersebut membaik sehingga PT LJU dan PT LEB bisa kembali memperoleh keuntungan dari hasil PI,” terang Mulyadi.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung tetap berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan kinerja BUMD agar ke depan mampu memberikan kontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah. (*)