Dana PI Mandek, Ombudsman Desak Pemprov Segera Pulihkan Kinerja PT LEB

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf,
mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menyelesaikan
permasalahan hukum yang tengah menimpa PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Menurutnya, hingga saat ini seluruh dokumen
hard copy maupun soft copy perusahaan masih disita oleh pihak berwenang dalam
proses penyidikan, sehingga aktivitas operasional BUMD tersebut menjadi
terhenti.
“Sepanjang pengetahuan saya, semua data PT
LEB masih disita dalam proses penyidikan. Seyogyanya permasalahan ini harus
segera diselesaikan, apalagi jika memang terdapat unsur tindak pidana korupsi
di dalamnya,” ujar Nur Rakhman, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, penyelesaian kasus tersebut
penting karena tidak banyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berhasil
memperoleh hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari wilayah kerja
(WK) minyak dan gas bumi.
“Dari lebih 70 daerah yang mengajukan, hanya
enam yang lolos seluruh tahapan uji lapis prosedur, verifikasi, serta
mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dan SKK Migas. Lampung termasuk salah
satunya,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, Provinsi Lampung
memperoleh hak atas 5 persen saham di Wilayah Kerja Offshore South East
Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT LEB.
Karena itu, kata dia, penyelesaian
permasalahan internal perusahaan menjadi sangat krusial agar BUMD tersebut
dapat kembali beroperasi dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
“Yang paling penting adalah memperkuat sistem
pengawasan agar dana dividen dari hasil PI benar-benar dapat kembali ke Pemprov
Lampung dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan
Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa dana PI
merupakan hasil perhitungan dari pihak PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
“Pada tahun 2024, dana PI tidak dapat
disalurkan karena adanya kerugian di sektor hulu migas. Namun tahun 2025 ini,
kami berharap kondisi tersebut membaik sehingga PT LJU dan PT LEB bisa kembali
memperoleh keuntungan dari hasil PI,” terang Mulyadi.
Ia menambahkan, Pemprov Lampung tetap
berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan kinerja BUMD agar ke depan mampu
memberikan kontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan
ekonomi daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Pakar: Perbedaan Harga LPG 3 Kg di Daerah Dipicu Panjangnya Rantai Distribusi
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Perkuat Program Internasionalisasi, Unsur Pimpinan Poltekkes Tanjung Karang Kunjungi UIN Raden Intan Lampung
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Dukung Program Pemerintah, Bank Lampung Gandeng BP3MI
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Minim Komunikasi Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Bangun Kepercayaan Soal Energi
Kamis, 23 Oktober 2025