Dapur MBG Dibatasi Maksimal Masak 2.000 Porsi

Kepala BGN, Dadan Hindayana. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Gizi
Nasional (BGN) menyiapkan petunjuk teknis baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang mengatur jumlah porsi Makan Bergizi Gratis
(MBG) per hari.
Jumlah porsi makanan yang dimasak SPPG akan
dikurangi sehingga proses memasak tidak lagi dilakukan sebelum pukul 12 malam.
"(Jumlah porsi makanan per hari
dikurangi) Iya, betul," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana melalui pesan
singkat, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (23/10/2025).
Dadan mengatakan, maksimal SPPG membuat 2.000
porsi makanan per hari untuk anak sekolah. Namun porsi MBG bisa ditambah bila
diperuntukkan buat ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.
"Anak sekolah maksimal 2.000,
tambahannya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (menjadi) 2.500. Jika ada juru
masak bersertifikat, boleh sampai 3.000," ujarnya.
Dadan menuturkan, juknis BGN itu akan
dikeluarkan dalam waktu dekat. Dalam pelaksanaan sebelumnya, kebanyakan SPPG
memasak 3.000 porsi lebih. "Terbaru yang akan rilis," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang,
mengungkap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan
Bergizi Gratis (MBG), yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan.
Perpres tersebut salah satunya mengatur
larangan dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.
"Misalnya, salah satu contoh tata kelola
yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi
memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," kata Nanik.
Nanik menegaskan SPPG juga wajib memasak
sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD
hingga SMA.
"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak
TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti
dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," ujarnya.
(*)
Berita Lainnya
-
130 Investor Siap Hadir di Lampung Economic Investment Forum 2025
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Satu Tahun Prabowo-Gibran, Pakar: Harus Fokus pada Kedaulatan dan Efektivitas Anggaran
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Dana PI Mandek, Ombudsman Desak Pemprov Segera Pulihkan Kinerja PT LEB
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Dana PI Mandek, DPRD Dorong Pemprov Maksimalkan Potensi PAD dari Berbagai Sektor
Kamis, 23 Oktober 2025