• Jumat, 24 Oktober 2025

‎DPRD Bandar Lampung Telusuri Kasus Viral Siswi SMPN 13, Asroni: Pindah Sekolah Atas Permintaan Keluarga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19.29 WIB
29

‎Rombongan Komisi IV DPRD melakukan kunjungan langsung ke SMPN 13 Bandar Lampung dan ke rumah GDS, Kamis (23/10/2025). Foto: Ist.

Sri

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kisah siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung berinisial GDS (16) yang sempat viral karena mengaku berhenti sekolah akibat perundungan akhirnya menemukan titik terang.

‎Komisi IV DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota setempat melakukan kunjungan langsung ke SMPN 13 Bandar Lampung dan ke rumah GDS, Kamis (23/10/2025).

‎Hasilnya, ditemukan fakta berbeda dari yang sempat beredar di dunia maya,

‎“Kami sudah mengecek langsung ke sekolah dan rumah siswa. Ternyata yang bersangkutan mengundurkan diri sejak tahun lalu. Ada surat pindah yang ditandatangani orang tuanya sendiri, untuk melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren di Bandar Lampung,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni.

‎Asroni juga menunjukkan surat permohonan pindah sekolah tertanggal 7 Februari 2024 yang ditandatangani ibu kandung GDS.

Dalam surat itu tertulis bahwa GDS akan melanjutkan pendidikan ke pesantren, bukan berhenti sekolah.

‎“Pihak sekolah sudah berupaya menahan agar GDS tetap belajar di SMPN 13. Tapi karena keinginan anak dan restu keluarga untuk mendalami ilmu agama, sekolah menghormati keputusan tersebut,” tambahnya.

‎Asroni berharap kasus viral ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi semua pihak, terutama dalam memperkuat komunikasi antara sekolah, siswa, dan orang tua.

‎“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi kesalahpahaman di dunia maya. Sekolah perlu memperkuat program anti-bullying dan literasi digital untuk siswa, guru, dan orang tua,” tutup Asroni.

‎Sementara itu, Kepala SMPN 13 Bandar Lampung, Amaroh, mengaku lega setelah isu yang sempat memanas di media sosial dapat diklarifikasi bersama DPRD dan awak media.

‎“Kami merasa sangat dirugikan oleh kabar yang beredar. Sekolah tidak pernah menelantarkan siswa, bahkan kami memberikan perhatian penuh dan ingin GDS tetap belajar di sini. Namun kami hormati keputusan keluarga,” ujar Amaroh.

‎Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, memastikan bahwa GDS tidak putus sekolah.

Saat ini ia terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan akan tetap mengikuti ujian kesetaraan Paket B setara SMP.

‎“Kami pastikan GDS tetap bisa menyelesaikan pendidikannya. Tidak boleh ada siswa di Bandar Lampung yang putus sekolah,” tegas Mulyadi. (*)