• Kamis, 23 Oktober 2025

Tiga Kepala Kamar Rutan Kotaagung Diduga Positif Narkoba, Tokoh Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11.03 WIB
32

Rutan Kotaagung Tanggamus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus – Dunia pemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus kembali diterpa kabar mengejutkan. Tiga kepala kamar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung diduga positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine mendadak dalam razia internal yang dilakukan belum lama ini.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kotaagung, Benri, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi positif narkoba terhadap tiga kepala kamar.

“Masih proses BAP semua. Nanti kami informasikan kembali,” ujar Benri melalui pesan singkat, Kamis (23/10/2025).

Benri menambahkan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan asal-usul barang haram tersebut.

"Masih dalam pendalaman dan tetap kami koordinasikan dengan pihak berwenang,” tambahnya.

Ketiga kepala kamar yang diduga positif narkoba masing-masing berinisial JK (Kepala Kamar A5), AG, dan RL. Tes urine dilakukan secara acak dalam kegiatan razia rutin yang bertujuan memastikan lingkungan Rutan tetap steril dari narkoba dan minuman keras.

Sumber internal Rutan Kotaagung mengungkapkan, selain dugaan penyalahgunaan narkoba, sejumlah penghuni rutan juga ditemukan mengonsumsi minuman keras.

“Kalau yang diduga pakai narkoba ada tiga orang. Tapi kalau yang minum (miras) cukup banyak,” ungkapnya.

Hingga kini, pihak Rutan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta arahan dari instansi di atasnya. Kepala Rutan Kotaagung Enang Iskandi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah disipliner yang akan diambil terhadap para petugas yang terlibat.

Kasus ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat di Tanggamus. Ketua Perguruan Paku Banten, Mas Anom, menilai keterlibatan oknum kepala kamar dalam penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan amanah negara.

“Kalau yang seharusnya jadi pembina malah ikut mencicipi barang haram, ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap lembaga dan rakyat. Rutan itu tempat pembinaan, bukan tempat pesta narkoba. Kalau terbukti, proses hukum harus jalan tanpa ampun,” tegas Mas Anom, Kamis (23/10/2025).

Ia juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti di tingkat bawah.

“Bersihkan dari akar sampai pucuknya. Rakyat sudah muak dengan janji pembenahan tanpa tindakan nyata,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Analisis Kebijakan Publik (LANKIP) Tanggamus, Panroyen, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di lingkungan Rutan.

“Ini bukan kali pertama isu seperti ini muncul. Pemeriksaan internal saja tidak cukup. Harus ada audit menyeluruh dari Kemenkumham agar tidak terjadi pembusukan sistemik,” ujarnya tajam.

Menurut Panroyen, Rutan adalah cermin negara dalam membina pelanggar hukum.

“Kalau di dalamnya saja terjadi penyimpangan, berarti negara gagal mendidik para penjaganya sendiri,” tambahnya.

Baik Perguruan Paku Banten maupun LANKIP Tanggamus mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turun langsung untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan narkoba di Rutan Kotaagung.

Mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembinaan, pengawasan, dan rekrutmen petugas pemasyarakatan agar hanya individu berintegritas yang dipercaya mengemban amanah.

Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Rutan Kelas IIB Kotaagung sebenarnya telah lebih dulu menjalin kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus.

Pada Jumat (21/02/2025) lalu, telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Rutan Kotaagung Enang Iskandi dengan Kepala BNNK Tanggamus Diani Indramaya di Kantor BNNK setempat.

PKS tersebut menjadi pijakan penting dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Rutan, termasuk pelaksanaan penyuluhan, pembinaan, serta program rehabilitasi bagi warga binaan.

Meski langkah sinergi dengan BNNK Tanggamus diapresiasi, masyarakat berharap agar kerja sama tersebut tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Tokoh masyarakat menilai, keberhasilan program “Rutan Bersinar” bergantung pada ketegasan penegakan disiplin di internal dan konsistensi pengawasan di lapangan.

“Kalau PKS hanya sebatas dokumen tanpa pengawasan, hasilnya akan nol besar. Kami ingin lihat perubahan nyata, bukan sekadar slogan,” ujar Mas Anom.

Publik pun berharap, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat tiga kepala kamar ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan agar kembali ke jati dirinya sebagai tempat pembinaan dan pemulihan moral, bukan sarang pelanggaran hukum. (*)