• Jumat, 24 Oktober 2025

Dua ASN di Lampung Utara Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10.09 WIB
150

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Polres Lampung Utara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bersama satu rekan mereka ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Ketiganya yakni GP (34), yang menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampura; EA (42), ASN di lingkungan pemerintah daerah; dan AJ (30), seorang wiraswasta. Mereka diamankan oleh tim Polsek Kotabumi Kota pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kenari, Gang M. Zen, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ketiganya telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/10/2025).

Dari tangan para terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu bong, dua pirek (salah satunya berisi sabu), satu centong pipet, satu jarum, satu korek api, serta tiga unit handphone berbagai merek.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Utara untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi menduga ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam rangka Ops Antik Krakatau 2025 yang digelar untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Lampung Utara. (*)