• Jumat, 24 Oktober 2025

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Ditahan Kejaksaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15.17 WIB
578

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono saat digiring ke mobil tahanan Kejari Mesuji. Foto: Rio/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan dan menahan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 dan 2024. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp347,7 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan panjang yang dimulai sejak Mei 2025. DC selaku Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023–2028 sekaligus pengaju dana hibah untuk kegiatan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, hari ini tersangka resmi kami tahan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20 hari ke depan,” kata Rizka saat konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.8.22/Fd.2/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa 47 saksi serta tiga ahli, masing-masing dari Auditor Kejati Lampung, Kementerian Dalam Negeri, dan ahli digital forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI.

“Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan adanya penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp347.746.637,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, laptop, tablet, printer, nota kosong, nota bahan bakar dan e-toll, surat pertanggungjawaban, surat keputusan (SK), serta berbagai dokumen keuangan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

“Seluruh barang bukti itu kami jadikan dasar memperkuat pembuktian adanya tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rizka menambahkan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. “Langkah ini kami ambil sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kami pastikan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Dengan penetapan ini, Kejari Mesuji berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga ke tahap persidangan guna menegakkan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam penyelenggaraan pemilu di daerah. (*)