Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Ditahan Kejaksaan
Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono saat digiring ke mobil tahanan Kejari Mesuji. Foto: Rio/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Mesuji – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menetapkan dan menahan Ketua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, sebagai
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber
dari APBD tahun anggaran 2023 dan 2024. Total kerugian negara dalam perkara ini
mencapai Rp347,7 juta.
Kepala Seksi Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, mengatakan penetapan
tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan panjang yang dimulai sejak Mei
2025. DC selaku Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023–2028 sekaligus pengaju
dana hibah untuk kegiatan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024,
diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Penetapan
tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025
tertanggal 21 Oktober 2025. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, hari ini
tersangka resmi kami tahan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20
hari ke depan,” kata Rizka saat konferensi pers, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan,
penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor
PRINT-02/L.8.22/Fd.2/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Dalam prosesnya, tim
penyidik telah memeriksa 47 saksi serta tiga ahli, masing-masing dari Auditor
Kejati Lampung, Kementerian Dalam Negeri, dan ahli digital forensik dari
Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI.
“Dari hasil audit
perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan adanya penyalahgunaan dana
hibah sebesar Rp347.746.637,” ujarnya.
Selain pemeriksaan
saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang
bukti, antara lain telepon genggam, laptop, tablet, printer, nota kosong, nota
bahan bakar dan e-toll, surat pertanggungjawaban, surat keputusan (SK), serta
berbagai dokumen keuangan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah
tersebut.
“Seluruh barang
bukti itu kami jadikan dasar memperkuat pembuktian adanya tindak pidana
korupsi,” lanjutnya.
Atas perbuatannya,
tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Rizka menambahkan,
penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan
barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. “Langkah ini kami ambil sesuai
Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kami pastikan penanganan perkara berjalan transparan
dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Dengan penetapan
ini, Kejari Mesuji berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga ke tahap
persidangan guna menegakkan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam
penyelenggaraan pemilu di daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Miris, Seorang Anak di Mesuji Dirantai Orangtuanya, Polisi dan Dinas PPA Turun Tangan
Senin, 20 Oktober 2025 -
Kejari Mesuji Ungkap Proyek Fiktif Pengerjaan Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Tiga Tahun Bersembunyi, DPO Pencuri Besi Tower di Menggala Akhirnya Ditangkap Polisi
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Penertiban hingga Muncul 6 Kesepakatan, PT SIP: Saat Kegiatan Orang yang Ditetapkan Tersangka Tidak Muncul
Jumat, 10 Oktober 2025









